PALU – Pihak Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tengah menyebutkan angka perkawinan anak usia dini di wilayahnya masih sangat tinggi.

Dari data secara keseluruhan, terdapat 58 persen dominasi pernikahan dini, bahkan, angka tersebut dalam dua tahun terakhir bergerak naik dengan cepat.

Tercatat, peringkat pertama pernikahan usia dini Provinsi Sulawesi Barat, disusul Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tengah Maria Ernawati, mengatakan pihaknya hingga saat ini terus berupaya untuk menekan angka kasus pernikahan anak di bawah umur untuk wilayah Sulteng yang terbilang masih sangat tinggi dan mengkhawatirkan.

” Tingginya kasus pernikahan dini di Sulteng disebabkan beberapa faktor di antaranya faktor ekonomi,kurangnya pemahaman orang tua,pergaulan bebas dan budaya,” ujarnya kepada MAL Online, Senin (5/10).

Meskipun tidak menyebutkan angka prevelensinya, namun menurut pihak BKKBN kasus pernikahan dini tertinggi disumbang dari beberapa daerah yakni Kabupaten Poso, Morowali, Buol, Parimo, dan Kabupaten Banggai Laut. Sedang ibu kota Provinsi Kota Palu masih tergolong rendah.

“Untuk wilayah Kabupaten Poso, Banggai dan Morowali di sebabkan rata- rata cendrung oleh faktor budaya, sedang daerah lainnya memiliki faktor bermacam-macam,” katanya.

Penilaian Kota Palu yang masi tergolong rendah, lanjut Maria, karena 40 persen. Meski begitu, ia prihatin karena pernikahan dilangsungkan rata-rata usia 20 tahun kebawah.

Maria mengingatkan, beberapa dampak negatif yang akan dialami dalam pernikahan muda. Di antaranya, resiko kematianyang tinggi terhadap ibu dan anak, sebab fisik yang dalam dunia kesehatan dinilai belum kuat.

“Dampak lainnya, resiko melahirkan di usia dini dapat mengakibatkan pendarahan kemudian menimbulkan kematian bagi ibu dan anak. Serta potensi akan terjadinya stunting atau kekurangan gizi kronis pada awal masa pertumbuhan anak,” tambahnya.

Sementara itu, dari data DP3A kota Palu pada tahun 2019,ada sebanyak 179 kasus pernikahan anak usia dini.

Angka ini meningkat jika dibandingkan tahun 2018, dengan jumlah prevelensi hanya sebanyak 129 kasus. Jumlah 179 kasus pernikahan usia dini ini, berasal dari 8 Kecamatan di kota Palu dimana Kecamatan Ulujadi terhitung tinggi hingga mencapai 37 kasus, sedangkan Kecamatan Taweli hanya 3 kasus.

Sehingga meningkatnya kasus ini, menjadikan kota Palu masuk dalam zona merah pernikahan dini pada tahun 2019.

Reporter: Faldi
Editor: Nanang