Sulteng Memenuhi Syarat 55 Kursi Legislatif

oleh -
RDP terkait penambahan kursi DPRD Sulteng pada Pileg 2024, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Selasa (18/01). (FOTO: RIFAY)

PALU – Komisi I bersama perwakilan fraksi di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (18/01), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam rangka membahas penambahan kursi legislatif di gedung parlemen Jalan Samratulangi, Kota Palu itu pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

Selain KPU, rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu itu juga dihadiri Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Biro Hukum dan pihak terkait lainnya.

Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, mengatakan, dalam lampiran empat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, jumlah kursi di DPRD Sulteng masih berjumlah 45.

“Sementara di batang tubuh undang-undang itu, provinsi yang berpenduduk 3 juta lebih sampai 5 juta itu harusnya sudah 55 kursi,” ujarnya.

Padahal, kata dia, jumlah penduduk Sulteng sendiri, saat ini sudah di atas angka 3 juta jiwa. Ia meminta masukan kepada pihak KPU, mengenai hal-hal yang bisa dilakukan oleh DPRD maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, agar jumlah kursi di DPRD bisa bertambah sesuai dengan jumlah penduduk.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming, mengatakan, jika mengikuti undang-undang, maka jumlah kursi di DPRD Sulteng memang sudah bisa bertambah. Sesuai data Dukcapil kata dia, pada semester I Tahun 2021 saja, jumlah penduduk Sulteng sudah mencapai 3.345.013 jiwa.

“Jadi ada peluang menjadi 55 kursi,” katanya.

Namun, kata dia, dalam undang-undang sendiri tidak mengatur bagaimana pengusulan penambahan kursi tersebut dari provinsi yang bersangkutan. KPU kata dia, juga tidak memiliki wewenang mengatur itu. KPU provinsi hanya memiliki wewenang untuk melakukan penataan daerah pemilihan di wilayah kabupaten/kota.

“Jadi kewenangan itu sepenuhnya ada di pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR RI dan pemerintah atau Kemendagri. Jadi yang bisa dilakukan yaitu bagaimana mendorong pembuat undang-undang itu untuk membahas perubahan pada lampiran empat undang-undang tersebut,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Anggota KPU Sulteng, Dr. Sahran Raden. Kata dia, berdasarkan informasi, telah masuk sebanyak 150 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), termasuk di dalamnya UU Nomor 7 Tahun 2017.

“Kita berharap, salah satu yang dibahas adalah terkait lampiran keempat undang-undang itu yang di dalamnya mengatur tentang alolasi kursi dan dapil DPRD provinsi,” katanya.

Sebab, kata dia, UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya pada pasal 190 memang dapat dimaknai untuk penataan dapil karena ada penambahan jumlah penduduk. Hal itu, kata dia, bisa menjadi peluang bagi Sulteng sendiri.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika melihat Data Agregat Kependudukan (DAK) maka jumlah kursi DPRD Sulteng ada penambahan 10 kursi.

Jika disimulasikan, kata dia, di tiap dapil bisa mengalami penambahan 1 sampai 3 kursi. Ia mencontohkan Dapil Sulteng II dari 7 kursi bisa menjadi 8 kursi. Sulteng III dari enam menjadi 7 kursi, Sulteng V dari 10 menjadi 13 kursi dan Sulteng VI dari 8 menjadi 10 kursi.

“Kalau berdasarkan simulasi, Dapil V mungkin bisa dibagi 2 karena ada 13 kursi nantinya. Yang penting memenuhi asas penataan daerah pemilihan,” jelasnya.

Namun, kata dia, jika memang terjadi ketambahan kursi nanti, maka terkait alokasi berapa kursi di masing-masing dapil, juga menjadi kewenangan pemerintah, bukan KPU.

Ia pun menyarankan dua langkah strategis yang bisa dilakukan dari daerah untuk mewujudkan penambahan jumlah kursi tersebut.

“Pertama mengusulkan ke Kemendagri atau DPR RI agar lampiran 4 bisa dimasukan dalam draft harmonisasi undang-undang. Kedua, kami mendorong DPRD untuk berkonsultasi ke Kemendagri atau DPR RI berkaitan dengan itu,” katanya.

Menanggapi hal itu, Fraksi NasDem DPRD Sulteng, Sonny Tandra menyarankan agar sebelum melakukan konsultasi, sebaiknya menyiapkan data-data pendukung, agar kita tidak bolak balik.

“Misalnya soal jumlah penduduk yang harus ada dasar pengesahan dari Dukcapil,” katanya.

Untuk itu, kepada pihak Dukcapil, diminta agar menggiatkan perekaman e-KTP karena masih banyak warga yang tidak memiliki KTP yang salah satunya juga menjadi kendala pelaksanaan vaksin.

Menutup pendapat dari rekan-rekannya, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah, berharap, tujuan penambahan kursi bukan hanya untuk memperbanyak jumlah anggota DPRD, tapi juga bisa menambah kesejahteraan masyarakat.

“Untuk apa kursi bertambah tapi di saat yang sama masyarakat juga tidak meningkat kesejahteraannya,” singkatnya. (RIFAY)