PALU– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) terus memperkuat sinergi dalam membangun layanan hukum lebih dekat, mudah, dan bermanfaat bagi masyarakat. Kedua pihak tengah menyiapkan dua program strategis dinilai mampu menjadi terobosan penting dalam pembinaan dan perlindungan hukum di daerah.

Dua program tersebut yakni “Ana Banua Posbankum” atau Akselerasi Layanan Bantuan Hukum melalui Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan di Provinsi Sulawesi Tengah, serta “Layanan Satu Nusa AHU” yang merupakan sinergi agensi terpadu layanan unggulan bersama di bidang administrasi hukum umum.

Program Ana Banua Posbankum diharapkan dapat memastikan layanan bantuan hukum menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Sementara itu, Layanan Satu Nusa AHU akan menghadirkan integrasi layanan hukum unggulan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menghadapi birokrasi berbelit ketika mengurus kebutuhan administrasi hukum.

Tak hanya menyiapkan program, Kemenkum Sulteng dan Pemprov Sulteng juga merencanakan penandatanganan nota kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah. Dengan begitu, implementasi program tersebut dapat dioptimalkan ke seluruh wilayah provinsi.

Nota kesepakatan tersebut tidak hanya mengatur mengenai Posbankum dan Layanan AHU, tetapi juga memuat ruang lingkup kerja sama lebih luas, mulai dari pembinaan hukum, pembentukan produk hukum, penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), hingga peningkatan layanan kekayaan intelektual.

Finalisasi pembahasan dilakukan dalam rapat  dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulteng, Fahruddin Yambas, Kepala Biro Hukum, Adiman, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun.

Ditempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa program tersebut adalah wujud nyata hadirnya negara dalam mempermudah akses hukum bagi seluruh masyarakat.
“Tidak boleh ada warga  merasa jauh dari hukum. Melalui Ana Banua Posbankum, bantuan hukum hadir langsung di desa dan kelurahan. Sementara lewat Layanan Satu Nusa AHU, masyarakat  mendapatkan kepastian layanan hukum secara cepat, terpadu, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut bertujuan menciptakan budaya hukum lebih kuat di tengah masyarakat Sulawesi Tengah.
“Kesadaran hukum tidak lahir secara instan, melainkan melalui pembinaan  terus-menerus dan pelayanan dirasakan langsung manfaatnya. Karena itu, kami bersama Pemprov Sulteng mendorong agar program ini bisa dijalankan dengan sungguh-sungguh hingga menyentuh masyarakat lapisan bawah,” lanjut Rakhmat.

Menurutnya, kolaborasi dengan pemerintah daerah sangat penting karena memperkuat efektivitas layanan. “Kami percaya, dengan dukungan Pemprov Sulteng, program strategis ini menjadi model nasional bagaimana sinergi pusat dan daerah mampu menghadirkan layanan hukum  benar-benar menyentuh rakyat,” tutupnya.

REPORTER ; **/IKRAM