OLEH : Africhal Khmane’I*

Di ujung masa jabatan Kapolda Sulteng, saatnya mengevaluasi rekam jejak penegakan hukum lingkungan dan memikirkan sosok pemimpin yang sungguh-sungguh dibutuhkan daerah ini.

Pergantian kepemimpinan di tubuh Polda Sulawesi Tengah yang akan segera terjadi sepatutnya menjadi momentum refleksi yang jujur dan menyeluruh.

Ketika Irjen Endi Sutendi memasuki masa purnatugas pada April 2026, masyarakat Sulawesi Tengah tidak sekadar menyaksikan rotasi jabatan biasa. Mereka sedang menantikan jawaban atas pertanyaan yang telah lama menggantung: siapa yang sungguh-sungguh akan berdiri di garis terdepan melindungi lingkungan hidup dan sumber daya alam mereka?

Pertambangan emas tanpa izin (PETI) telah menjadi luka terbuka di bumi Sulteng. aktivitas ilegal itu terus berdenyut merobek hutan, meracuni sungai dan tanah dengan merkuri dan sianida, serta mempreteli masa depan ekologis daerah ini.

Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mencatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir, penegakan hukum terhadap PETI di Sulteng berjalan di tempat. Razia-razia yang sesekali digelar lebih sering berakhir sebagai pertunjukan tanpa kelanjutan hukum yang berarti.

Para pelaku lapangan sesekali ditangkap, sementara mata rantai yang lebih besar dari pendana hingga jaringan distribusi emas ilegal nyaris tak tersentuh.

“Absennya tindakan hukum yang konsisten bukan sekadar kegagalan teknis. Ia adalah sinyal yang dibaca oleh pelaku PETI sebagai lampu hijau untuk terus beroperasi.”

Data dari berbagai laporan pemantauan lingkungan dan organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa kawasan PETI di Sulteng justru mengalami ekspansi dalam periode yang seharusnya menjadi masa pengetatan.

Di Parigi Moutong contohnya, titik- titik PETI terus bertumbuh di area yang secara hukum jelas terlarang. Desa kayuboko, Tombi, Sipayo, Moutong, Karya Mandiri, hingga Salubanga disebut-sebut dalam berbagai pemberitaan sebagai titik merah aktivitas tambang ilegal, termasuk dugaan pungutan liar oleh sejumlah pihak terhadap pelaku PETI di wilayah tersebut (Kilas Sulawesi, 15 Desember 2025).

Di tengah merebaknya PETI di Parigi Moutong, nama Wakil Kepala Polda Sulteng Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf terseret dalam pemberitaan berbagai media lokal. Sejumlah laporan menyebutkan adanya dugaan keterkaitan nama pejabat tersebut dengan aktivitas PETI yang tengah marak.

Yang lebih mengusik publik adalah pernyataan Wakapolda terkait kawasan Poboya. Dalam berbagai kesempatan, Brigjen Helmi Kwarta menegaskan bahwa tidak ada aktivitas tambang ilegal di Poboya. Padahal, Realitas di lapangan berbicara lebih keras dari pernyataan mana pun.

Di tengah dinamika pergantian pimpinan Polda Sulteng, nama Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf sebagai Wakapolda mulai banyak diperbincangkan di media- media lokal sebagai kandidat potensial pengganti Irjen Endi Sutendi. Sejumlah pihak menyatakan dukungannya.

Dalam situasi seperti ini, YHKI berpandangan bahwa dukungan terhadap siapa pun kandidat harus disertai dengan kajian yang jernih, objektif, dan berbasis rekam jejak yang dapat diverifikasi.

Sebagai pejabat yang telah cukup lama bertugas di lingkungan Polda Sulteng, Wakapolda niscaya memiliki tanggung jawab institusional atas kondisi penegakan hukum yang ada termasuk di dalamnya lemahnya penindakan PETI yang disorot banyak pihak selama ini.

Pertanyaan yang relevan bukan semata soal visi ke depan, melainkan juga soal pertanggungjawaban atas apa yang terjadi dalam masa jabatan yang sedang berjalan. Apakah dalam kapasitas yang dimiliki, telah dilakukan langkah-langkah nyata untuk mendorong penindakan PETI yang lebih serius dan menyeluruh? Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka, bukan dihindari.

YHKI tidak menuduh siapa pun secara spesifik dan sepenuhnya menghormati asas praduga tak bersalah. Namun sebagai lembaga yang bergerak di bidang advokasi lingkungan, kami berkewajiban mengingatkan: rangkaian pemberitaan media, pernyataan lembaga sipil, dan respons legislatif yang ada membentuk sebuah narasi yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Seorang calon pemimpin yang memiliki integritas sesungguhnya tidak akan menghindar dari pengujian publik sebaliknya, ia akan menyambutnya. Transparansi bukan kelemahan; ia adalah fondasi kepercayaan yang tidak dapat ditawar.

YHKI ingin menegaskan: kami tidak menolak nama tertentu secara apriori. Yang kami tolak adalah kebiasaan lama menempatkan seseorang di posisi strategis tanpa akuntabilitas yang memadai dan tanpa evaluasi rekam jejak yang jujur.

Sulawesi Tengah adalah salah satu provinsi dengan kekayaan sumber daya alam sekaligus kerentanan lingkungan yang luar biasa tinggi.

PETI bukan sekadar persoalan pelanggaran administratif biasa ia adalah ancaman nyata terhadap ekosistem, kesehatan masyarakat, dan keberlangsungan hidup generasi yang akan datang.

Kapolda yang dibutuhkan Sulteng adalah pemimpin yang rekam jejaknya di bidang penegakan hukum lingkungan dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan kepada publik. Ia adalah sosok yang tidak akan menutup mata terhadap aktivitas PETI hanya karena ada tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Ia adalah sosok yang ketika menyatakan “tidak ada tambang ilegal di sini,” pernyataannya bersandar pada data lapangan yang sahih bukan pada informasi yang telah disaring dan disesuaikan dengan kepentingan tertentu.

Pergantian Kapolda adalah kesempatan langka untuk memulai haluan baru. YHKI mendorong Kapolri untuk menjadikan rekam jejak penegakan hukum lingkungan termasuk sikap nyata terhadap PETI sebagai salah satu kriteria utama dalam penunjukan Kapolda Sulteng yang baru.

Dan kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, jurnalis, akademisi, dan tokoh adat untuk ikut mengawal proses ini dengan teliti dan kritis. Pilihan hari ini akan menentukan wajah penegakan hukum Sulteng untuk tahun-tahun mendatang.

*Direktur Eksekutif Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia