Jakarta – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, resmi mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (11/4). Permohonan ini teregistrasi dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik dengan Nomor 6/PAN.MK/e-AP3/04/2025.
Permohonan diajukan pada pukul 15:35 WIB itu menyebutkan bahwa pasangan nomor urut 3 ini memberi kuasa kepada AH Wakil Kamal dan tim hukum untuk mewakili mereka dalam proses hukum di MK.
Permohonan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai selaku pihak termohon. Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Plt. Panitera Wiryanto, disebutkan bahwa berkas permohonan telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). Pemeriksaan kelengkapan permohonan dilakukan berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Pemohon diberikan waktu hingga tiga hari kerja untuk memperbaiki atau melengkapi permohonan mereka. Jika permohonan dinyatakan lengkap, maka dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
Langkah hukum tersebut menunjukkan keseriusan pasangan Sulianti-Samsul dalam mengawal hasil PSU Pilkada Banggai 2024 dinilai sarat permasalahan dan membutuhkan kepastian hukum.
REPORTER : **/IKRAM