Sudah Ditandatangani, Ini Proyeksi APBD Sigi 2021

oleh -

SIGI – Menindaklanjuti tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, DPRD Kabupaten Sigi kembali menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Sigi. Rapat ini bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Jumat (28/08) malam.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi Moh. Rizal Intjenae didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh, dihadiri langsung Bupati Sigi Mohamad Irwan, juga dihadiri sejumlah anggota DPRD Sigi dan beberapa kepala OPD Kabupaten Sigi.

Ketua DPRD Sigi Moh. Rizal Intjenae menyampaikan, rapat yang dilaksanakan merupakan lanjutan dari tahapan pembahasan anggaran antara Tim Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Sigi yang telah dilaksanakan sebelumnya.

BACA JUGA :  Dinas Perikanan Touna Bantu Sarana dan Prasarana kepada Kelompok Nelayan

“Berdasarkan hasil rapat kita kemarin antara Banggar DPRD dengan TAPD Kabupaten Sigi pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah yang telah diproyeksikan pada APBD Tahun Anggaran 2021, dimana pendapatan daerah berjumlah sebesar Rp.1.117.979.765.401,00 (satu triliun seratus tujuh belas milyar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu empat ratus satu rupiah), Belanja Daerah sebesar Rp.1.116.479.765.401,00 (satu triliun seratus enam belas milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu empat ratus satu rupiah).

Sementara Pembiayaan Daerah (Netto) sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah),” ucap Rizal Intjenae dalam sidang paripurna

BACA JUGA :  Ahmad Ali Berharap PKB Tetap Solid Dampingi Perjuangan Pasangan BERAMAL di Pilkada Sulteng

Ketua DPRD juga menyampaikan, dalam gambaran umum perlu diinformasikan bahwa, pembahasan KUA/PPAS 2021 kali ini memang memerlukan waktu yang cukup panjang untuk menyesuaikan dengan regulasi yang baru. Sebab format dokumen KUA/PPAS Tahun Anggaran 2021 harus mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

“Dengan mengacu pada lampiran sebelumnya telah ditegaskan bahwa, penyusunan KUA/PPAS dan APBD 2021 harus mengacu pada PERMENDAGRI Nomor 90 tahun 2019,” kata Rizal.

Rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD tahun anggaran 2021, antara pemerintah daerah yang dalam hal ini Bupati Sigi dengan DPRD yakni Ketua DPRD bersama wakil Ketua I, untuk selanjutnya akan menjadi acuan dalam penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2021.

BACA JUGA :  Pjs. Gubernur Novalina Uji Makalah dan Wawancara Empat Calon Sekda Touna Secara Virtual

Reporter: Hady
Editor: Nanang