PALU – Proyek revitalisasi Taman Kota Palu, di Jalan Hasanudin yang saat ini sedang berjalan, ternyata belum memiliki izin karena belum memiliki Analisa dampak lalulintas (Andalalin) yang merupakan bagian dari persyaratan perizinan. Atas hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu geram.
“Terkait dengan revitalisasi pekerjaan Taman nasional izin andalalinnya belum ada, karena memang kalau melihat desain gambar pekerjaan harus ada kajian khusus,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Moh Arif Lamakarate, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Palu dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membahas terkait proyek pembangunan Taman Kota Palu, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Palu, Senin (15/06).
Arif memaparkan, untuk parkir di taman tersebut akan diberlakukan sistem pararel, yang mengikuti lingkaran jalan. Sebab lahan yang ada di taman, disiapkan untuk tempat UMKM atau warga.
“Untuk tidak terjadi penumpukan parkir, kita akan menghitung jumlah pengunjung agar tidak mengganggu aktivitas jalan,” ucapnya.
Anggota DPRD asal Fraksi PKS, Sucipto, berpendapat bahwa revitalisasi pekerjaan Taman kota dikarenakan keinginan Walikota Palu, sehingga semua berpikirian tidak ada masalah jika langsung dilaksanakan meski tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.
“Semua dinas yang ada ternyata belum ada yang mengantongi izin terkait dengan revitalisasi pekerjaan Taman ini, sementara proyeknya sudah berjalan. Ini aneh karena perencaaannya juga belum dilakukan. Contohnya drainase dan juga tempat sampah dari para pelaku UKM nanti,” keluhnya.
Sementara Sekertaris Komisi C asal Fraksi NasDem, Muslimun, menuturkan bahwa proyek tersebut sebenarnya berjalan ditahun 2018. Perencanaan sebelumnya ada beberapa point yang harus dilaksanakan, termasuk negosiasi antara pihak pemerintah Kota Palu dan Alfamidi yang menggunakan dana CSR untuk pembangunan daerah, yakni pembangunan taman nasional itu.
“Hanya ssaja CSR yang dikeluarkan oleh Alfamidi, sepertinya tidak sesuai dengan Perda nomor 13 tahun 2016. Kita mau apapun yang harus dikerjakan di Kota Palu ini, minimal DPRD diberitahu, kami disini memiliki fungsinya pengawasan,” jelasnya.
Muslimun menuturkan, pekerjaan proyek taman itu dimulai Maret dan akan berakhir ditanggal 30 Agustus 2020. Sehingga DPRD meminta lima rekomendasi. Pertama, soal desain ada perubahan, yaitu terkait parkir dan ruang masyarakat sebagai fasilitas public. Dua, anggaran tetap Rp4,8 miliar, dan untuk desain ditangungjawabkan oleh PUPR berkoordinasi dengan OPD terkait.
“Kami memberikan batas satu minggu pihak PUPR untuk menyelesaikan desain revitalisasi pekerjaan Taman Kota, kemudian kembali dibahas di DPRD terkait dengan perencanaan revitalisasi tersebut. Kami juga meminta pihak kontraktor segera menanam kembali pohon,” tegasnya . (YAMIN)