PALU – Hingga saat ini sudah 50 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan fee pembayaran sisa utang pembangunan Jembatan Palu 4, namun belum ada seorangpun ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi Sulawesi Tengah Sapta Subrata mengatakan, masih terus mendalami kasus atas dugaan fee pembayaran sisa utang pembangunan Jembatan Palu 4.
“Belum ada tersangka, masih terus didalami,” terang Sapta Subrata , turut di dampingi para asisten saat konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke- 60 tahun 2020 di ruang press room Kejati Sulteng, Rabu ( 22 /7).
Dia mengatakan, kalau melihat kasus Jembatan 4 ada dua hal, pertama pada saat adanya addendum ke-4.
Ia mengatakan, dari fakta didapatkan pekerjaan jembatan sudah di PHO diserahkan dari rekanan ke PPK, tahun 2006
“Dari PPK sudah ada penyerahan, terus dilaksanakan addendum ke-4,” katanya.
Ia menyebutkan, diadendum keempat inilah ditentukan ada kurang pekerjaan, ada kemahalan pekerjaan, sehingga terakumulasi Rp 14,9 miliar. Dan di addendum itu pula, ditentukan apabila ada sengketa dilaksanakan di persidangan badan arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
“Untuk adendum akan dilihat kembali pada undang-undang pengadaan barang dan jasa,” katanya.
“Kami mencari perbuatan melawan hukum dan mensreanya siapa aktornya,” katanya.
Kemudian kata dia, kedua masalah penganggaran, setelah adanya putusan Bani. Dari saksi- saksi diperiksa item membayar hutang tidak ada diusulan dan dibahas di banggar.
Ia menyebutkan, fakta hasil penyidikan sesuai keterangan alat bukti disampaikan saksi, termasuk dari notulen rapat tidak ada dibahas di banggar tiba-tiba muncul di paripurna.
“Dari dua hal tersebut, itulah kita mencari tahu mensreanya, siapa bertanggung jawab,” ujarnya. (IKRAM)