Sudah 50 Orang Diperiksa, Kasus Fee Jembatan Belum Ada Tersangka

oleh -

PALU – Hingga saat ini sudah 50 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan fee pembayaran sisa utang pembangunan Jembatan Palu 4, namun belum ada seorangpun ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi Sulawesi Tengah Sapta Subrata mengatakan, masih terus mendalami kasus atas dugaan fee pembayaran sisa utang pembangunan Jembatan Palu 4.

“Belum ada tersangka, masih terus didalami,” terang Sapta Subrata , turut di dampingi para asisten saat konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke- 60 tahun 2020 di ruang press room Kejati Sulteng, Rabu ( 22 /7).

Dia mengatakan, kalau melihat  kasus Jembatan 4 ada dua hal, pertama pada saat adanya addendum ke-4.

BACA JUGA :  Satu Bakal Calon untuk Pilkada Parimo Tidak Memenuhi Syarat

Ia mengatakan, dari fakta didapatkan pekerjaan jembatan sudah di PHO diserahkan dari rekanan ke PPK, tahun 2006

“Dari PPK sudah ada penyerahan, terus dilaksanakan addendum ke-4,” katanya.

Ia menyebutkan, diadendum keempat inilah ditentukan ada kurang pekerjaan, ada kemahalan pekerjaan, sehingga terakumulasi Rp 14,9 miliar. Dan di addendum itu pula, ditentukan apabila ada sengketa dilaksanakan di persidangan badan arbitrase  Nasional Indonesia (BANI)

“Untuk adendum akan dilihat kembali pada undang-undang  pengadaan barang dan jasa,” katanya.

BACA JUGA :  Bawaslu Parimo Tingkatkan Pengawasan Kampanye

“Kami mencari perbuatan melawan hukum dan mensreanya siapa aktornya,” katanya.

Kemudian kata dia, kedua masalah penganggaran, setelah adanya putusan Bani. Dari saksi- saksi diperiksa item membayar hutang tidak ada diusulan dan dibahas di banggar.

Ia menyebutkan, fakta hasil penyidikan sesuai keterangan alat bukti disampaikan saksi, termasuk dari notulen rapat tidak ada dibahas di banggar tiba-tiba muncul di paripurna.

“Dari dua  hal tersebut, itulah kita mencari tahu mensreanya, siapa  bertanggung jawab,” ujarnya. (IKRAM)