Suap CPNS di Sigi, Idham Akui Kesalahannya

oleh -
JPU Salma Deu memperlihatkan barang bukti di sita pakaian dinas terdakwa dan sejumlah uang kepada majelis hakim ,Senin,(19/6). ( Foto MAL/IKRAM)

PALU- Mohamad Idham mengakui kesalahanya dan menyesali perbuatanya karena meminta sejumlah uang kepada Eka Septian dan Ade Juniar, CPNS dinyatakan lulus dalam tes kompetensi dasar (TKD) CPNS pada Dinas Perhubungan dan Komunikasi salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Sigi.

Pengakuan ini disampaikan Mohamad Idham dihadapan majelis hakim diketuai Ernawati Anwar pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri, PN Palu Senin (19/6).

Meski telah mengakui kesalahanya, Mohamad Idham beralasan, kalau permintaan uang Rp2,5 juta itu dilakukannya kepada Eka saat ada urusan pribadi di Jakarta, disebakan uang sakunya menipis. Maka Mohamad Idham menelpon Eka untuk meminta bantuan dana. Setibanya di Palu akan diganti kembali.

BACA JUGA :  Program "BERANI Cerdas" Anwar-Reny Diyakini Bawa Peluang Besar Generasi Muda

Uang Rp 2,5 juta kemudian ditransfer menggunakan nomor rekening salah satu dari lima orang rekanya berurusan di Jakarta.

“Uang Rp 2,5 juta yang ditranfer digunakan untuk membayar biaya hotel, makan dan pembelian tiket pesawat yang dananya masih kurang. Jadi Permintaan uang tidak terkait dengan pengurusan NIP keduanya, karena telah selesai,” kata Mohamad Idham.

Kemudian, kata Moh. Idham, dana masih kurang,  maka ia kembali menelpon Eka minta bantuan dana lagi, tapi pada waktu itu tidak disanggupi. “Saya katakan tidak apa, sampai di situ putuslah komunikasi dengan mereka,” ujarnya.

BACA JUGA :  Eks Anggota MIT Poso Bersedia Bantu Polisi Deteksi Potensi Terorisme di Parimo

Komunikasi kembali dilakukan Eka, kepada dia di Palu. Setibanya dari Jakarta, Eka meminta waktu untuk bertemu, karena ada hal mau ditanyakan terkait pengurusan NIP. “Saya jawab boleh ,Kata Moh.Idham. Merekalah yang kemudian menentukan tempat dan mengajaknya masuk ke Kafe untuk minum kopi sambil ngobrol, Ade menyodorkan uang dalam amplop,”  akunya.

Dia berkilah,  mungkin uang tersebut diberikan sebagai ucapan rasa terima kasih. “Namun tak berselang lama datanglah pihak kepolisian,melakukan penggeledahan,” imbuhnya.

Tahun 2016 Eka Septian dan Ade Juniar dinyatakan lulus dalam tes kompetensi dasar (TKD) CPNS pada Dinas Perhubungan dan Komunikasi Kabupaten Sigi.

BACA JUGA :  Pasangan "BerAmal" Adakan Pengobatan Gratis di Lima Kabupaten

Mohamad Idrus Kepala Sub Bid Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sigi lalu memintakan uang kepada Eka Septian dan Ade Juniar Rp 2,5 juta,katanya untuk memperlancar proses pengurusan dan pengeluaran nomor induk pegawai (NIP).

Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Satuan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah mendapat informasi perihal pertemuan itupun meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP),Tim mendapati Mohamad Idham bersama Ade Juniar dan Eka Septian. (IKRAM)