STMIK Adhi Guna Nilai Permohonan Sita Ekseskusi Tak Beralasan Hukum

oleh -
STMIK Adhi Guna

PALU – Menanggapi permohonan sita eksekusi aset Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Adhi Guna Palu, oleh Dosen, Ahmad Rizal, Suluh Sri Wahyuningsih, Alfan, Rahmiwati Habibu, Muhammad Rifai, pihak STMIK Adhi Guna Palu, menilai hal itu tidak beralasan hukum.

Kuasa Hukum STMIK Adhi Guna, Budiman mengatakan, secara institusi STMIK tidak punya aset. Penggugat sudah pernah melakukan permohonan sita eksekusi pada sidang tingkat pertama di pengadilan.

“Tapi Permohonan sita jaminan itu ditolak majelis hakim,” katanya kepada MAL Online, Rabu (07/10).

Sehingga Kuasa Tim STMIK Adhi Guna menilai sita jaminan terhadap aset atas nama STMIK Adhi Guna, tidak beralasan hukum untuk diajukan lagi.

BACA JUGA :  Aniaya Tahanan Hingga Tewas, Dua Polisi Palu Terancam 10 Tahun Penjara

Terkait adanya putusan dari pengadilan untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, dibenarkan Budiman. Hanya saja kata dia, kondisi kampus saat ini belum memiliki dana, apalagi mahasiswa semakin menurun.

“Tapi ke depan bila ada dana, akan kita penuhi putusan tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, kalau mereka terpaksa melakukan sita aset eksekusi, selaku kuasa hukum akan melakukan perlawanan.

“Nanti akan kita ajukan upaya hukum perlawanan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Direktur PT BAM Laporkan Ketua LPM Gawalise atas Dugaan Fitnah Terkait Tambang Galian C

Berita terkait: https://media.alkhairaat.id/dosen-gugat-mohon-sita-ekseskusi-aset-stmik-adhi-guna-palu/

Reporter: Ikram
Editor: Nanang