MOROWALI – Kepolisian Resor (Polres) Morowali, telah memeriksa lima saksi terkait penemuan surat yang berstempel palu arit di daerah tersebut. Selain itu, pihak Polres juga telah mengamankan barang bukti stempel berlogo palu arit tersebut.
Logo palu arit sendiri identik dengan gerakan terlarang yang pernah ada di Indonesia, yakni Partai Komunis Indonesia (PKI).
Kapolres Morowali, AKBP Dadan Wahyudi, di Aula Kantor Bupati Morowali, Ahad (26/08), menjelaskan, stempel tersebut adalah Logo PT CRCC yaitu perusahaan Tiongkok yang berinvestasi yang tergabung di PT Wanxiang.
Kata Dadan, pihak perusahaan mempunyai akte yang diterbitkan di Jakarta dengan bidang usaha konstruksi.
“Untuk palu arit adalah logo PT. CRCC yang digunakan di Tiongkok, sementara logo yang digunakan di Indonesia berlambang bintang,” jelasnya.
Terkait penggunaan stempel di Morowali, Dadan mengungkapkan hanya digunakan sebanyak dua kali yakni pengurusan BPJS Ketenagakerjaan dan pengurusan berkas keluar-masuk perusahaan.
“Hasil pemeriksaan, penggunaan logo tersebut hanya untuk internal perusahaan di Tiongkok, karena keteledoran dari pihak perusahaan, sehingga bocor ke publik,” jelas Dadan.
Sementara Kasdim 1311 Morowali, Mayor Inf Arifin Rito Wibowo membenarkan bahwa pada tanggal 17 Agustus 2018 ada logo yang berbentuk palu arit, beredar di media sosial.
“Kami bersama pihak Kepolisian langsung turun untuk mencari stempel berlogo palu arit tersebut. HRD perusahaan Butomo merasa tidak berkonsentrasi karena merangkap beberapa jabatan di perusahaan tersebut sehingga Butomo tidak sengaja mengambil stempel perusahaan yang digunakan di Tiongkok,” katanya.
Arifin menambahkan, sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan dan belum ditemukan adanya unsur perbuatan makar dan penyebaran ideologi seperti logo dalan stempel tersebut.
Arifin juga meminta kepada media agar memberikan informasi dan berita untuk tidak memperkeruh suasana yang dapat menimbulkan konflik dan keresahan di tengah masyarakat.
Pj Bupati Morowali Bartolumeus Tandigala juga mengimbau kepada masyarakat agar mempercayakan masalah tersebut kepada pihak berwajib. (HARIS)