PALU – Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo, melakukan pertemuan bersama sejumlah pihak terkait di Posko Bencana Kantor BPBD Kota Palu, Rabu (21/01).
Sekkot Palu sendiri merupakan ex officio Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu ini
Pertemuan tersebut digelar dalam rangka evaluasi penanganan bencana banjir dan cuaca ekstrem yang terjadi sejak 11 Januari 2026, sekaligus membahas penetapan status kebencanaan selanjutnya.
Irmayanti Pettalolo menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah menetapkan Kantor BPBD Kota Palu sebagai posko kebencanaan sejak terjadinya banjir pada 11 Januari 2026 lalu.
Sejak saat itu, kata dia, penanganan bencana dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta mendapat dukungan dari unsur TNI dan Polri.
“Kemudian pada tanggal 14 Januari 2026, berdasarkan data yang diberikan oleh BMKG, kita menetapkan status kebencanaan di Kota Palu sebagai status darurat bencana,” ujarnya.
Penetapan tersebut, lanjut Irmayanti, diperkuat dengan pernyataan dan Surat Keputusan Wali Kota tentang penetapan status kedaruratan bencana banjir dan cuaca ekstrem di Kota Palu.
Irmayanti menjelaskan bahwa status siaga darurat bencana banjir dan cuaca ekstrem yang ditetapkan sejak 14 Januari 2026 berakhir pada hari ini, 21 Januari 2026.
Oleh karena itu, pemerintah kembali mengundang pihak-pihak terkait untuk melakukan evaluasi dan membahas langkah selanjutnya.
“Apakah akan ditingkatkan selama tujuh hari ke depan atau bahkan dicabut. Kita akan mendengarkan terlebih dahulu penyampaian perkiraan cuaca tujuh hari ke depan dari pihak BMKG,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kota Palu, Presly Tampubolon, menyampaikan, berdasarkan hasil pertimbangan dan estimasi cuaca, diputuskan untuk memperpanjang status siaga darurat.
“Berdasarkan estimasi cuaca dengan curah hujan sekitar 150–200 milimeter yang tergolong sedang hingga lebat, serta kondisi penanganan selama tujuh hari siaga awal yang masih memerlukan keberlanjutan, maka diputuskan untuk memperpanjang Status Siaga Darurat Bencana Alam Banjir dan Cuaca Ekstrem selama tujuh hari ke depan, terhitung tanggal 22 hingga 29 Januari 2026,” ungkap Presly. ***

