Palu- Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kepada pemerintah daerah Se Provinsi Sulteng yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Sulteng, terdapat tiga kabupaten yang masuk dalam zona merah yakni Kab. Banggai Kepulauan, Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara.
Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulteng Susiati mengatakan, penilaian publik yang dilakukan ombudsman bertujuan untuk melihat kepuasaan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Dari penilaian yang ada di pemerintahan di provinsi Sulteng dari kabupaten/kota semua berada dalam zona tidak nyaman atau masuk pada zona kuning, bahkan ada yang masuk dalam zona merah.
Dalam penilaian dari Ombudsman, zona merah merupakan zona yang paling tidak nyaman, zona kuning tidak memuaskan dan zona Hijau merupakan zona yang memuaskan atau zona aman.
“Berbicara tentang pelayanan publik di pemerintahan daerah untuk Provinsi Sulteng dari seluruh kabupaten kota. Tiga daerah yang penilaian baik yakni Kota Palu, Kabupaten Banggai dan Poso. Kalau untuk Kota Palu sendiri sudah hampir mengarah ke zona hijau. Yang lain masih zona kuning dan tiga kabupaten masuk dalam zona merah Bangkep, Balut dan Morut,” ujar Perwakilan Ombudsman Sulteng Susiati, pada acara FGD membahas Indeks Demokrasi Indonesia di hotel Santika, Selasa (8/2).
Sementara Kabag Hukum Sekretariat Provinsi Sulteng Asmir mengatakan, untuk Biro hukum khususnya pada pelayanan publiknya, tahun 2022 ini akan segera melounching pelayanan bantuan hukum mobile. Pelayanan bantuan hukum itu akan dibuka secara umum untuk masyarakat umum, tanpa di pungut biaya alias gratis.
“Semua prodak pelayanan hukum nanti tersedia dalam mobile pelayanan publik tersebut,saat ini pihaknya tengah mensurvei lokasi- lokasi mana nantinya yang strategis untuk mereka membuka pelayanan,” ujar Kabag Hukum Asmir.
Reporter: Irma
Editor: Nanang