BANGGAI – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sri Atun menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga, di Desa Molino, Kecamatan Luwuk Timur Kabupaten Banggai, Sabtu (30/07).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Molino, I Made Artana, Dosen Unismuh Karmila P. Lamadand, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat setempat.
Sri Atun mengatakan, tujuan Perda tersebut yaitu mewujudkan keluarga yang sejahtera, religius, dan berbudaya sehingga menciptakan keluarga yang harmonis.
Wakil Ketua Fraksi PKS itu Sri juga menyampaikan beberapa poin penting dalam Perda tersebut, di antaranya yaitu pasal 4 tentang rencana jangka panjang dan menengah pembangunan keluarga, pasal 23 paragraf 7 tentang anak dan pasal 19 ayat 3.
“Dalam Perda ini dibahas lagi lebih lanjut bagaimana menjadi keluarga yang harmonis dan sejahtera. Bagaimana seorang isteri mendidik anak-anak sehingga mereka lebih fokus tentang dunia pendidikan,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, Perda tersebut juga melindungi nilai-nilai budaya dan adat istiadat.
Karmila P. Lamadand yang menjadi narasumber juga memaparkan legalitas sebuah keluarga yang terdiri dari Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Kartu Nikah.
Dia juga menyampaikan upaya untuk membuat keluarga menjadi bahagia dengan cara meluangkan waktu antara orang tua dan anak. *