Spesialis Pencurian ECU Mobil Dibekuk, 23 TKP Terungkap

oleh -
Kasubbid Penmas, Kompol. Sugeng Lestari

PALU – Jatanras Polda Sulteng Mengungkap 23 Tempat Kejadian Pencurian ECU Mobil, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng berhasil menangkap pelaku pencurian Elektronik Control Unit (ECU) mobil, VP (35), yang diduga menjadi spesialis dalam aksi tersebut.

VP, beralamat di Desa Wani Dua, Kecamatan Tanantovea Kabupaten, Donggala, dilaporkan telah melakukan aksi sebanyak 23 kali dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Februari 2024.

Kasubbid Penmas, Kompol. Sugeng Lestari menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima laporan pencurian ECU mobil Daihatsu Grand Max di Jalan Merpati Kota Palu pada 27 Desember 2023.

Ia menyebutkan, dengan petunjuk dari olah tempat kejadian perkara dan hasil penyelidikan, VP diidentifikasi sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Cudy Optimis Wujudkan Transformasi Sulteng Menuju Pusat Pertumbuhan Ekonomi Kawasan Timur Indonesia

“Pengungkapan tersebut  melibatkan pemecahan kaca pintu belakang mobil Daihatsu Grand Max sebagai modus operandi digunakan oleh pelaku,” ungkap Kompol Sugeng.

Ia mengatakan VP  berhasil ditangkap di rumahnya pada 27 Februari tanpa perlawanan, dan dari pelaku, disita 2 unit ECU mobil diduga hasil pencurian. Pemeriksaan terhadap VP mengungkapkan bahwa ia mengakui telah melakukan 23 kali pencurian ECU di wilayah Kota Palu.

Ia mengatakan, meski baru 2 unit ECU ditemukan, tim Jatanras akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menemukan barang bukti lain dan tersangka lainnya.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) huruf ke-5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau lebih. Harga ECU baru untuk mobil Daihatsu Grand Max diperkirakan berkisar Rp 2  juta,”pungkasnya.

BACA JUGA :  Terima Pengaduan Lawyers Sangganipa, Polda Sulteng Pastikan Bekerja Profesional

Reporter : Ikram
Editor : Yamin