POSO – Kepolisian sektor (Polsek) Pamona Barat memasang spanduk di areal hutan yang bertuliskan “Stop Pembakaran”.

Hal itu dikarenakan bulan lalu di wilayah tersebut telah terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kapolsek Pamona Barat, Iptu Sapewali menyebutkan, sepanjang Agustus sudah tiga kali terjadi kebakaran di Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat yang merupakan wilayah hukum Polres Poso.

“Mungkin ada sekitar 10 ha lahan yang terbakar di wilayah tersebut. Untungnya kami bersama Babinsa dan warga setempat berjibaku untuk memadamkan  api di lokasi kejadian,” sebut Iptu Sapewali saat ditemui awak media di Polres Poso, Selasa (12/9).

Atas kejadian itu, Kapolsek mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran atau membuang puntung rokok di sembarangan tempat, yang berpotensi akan menimbulkan terjadinya kebakaran.

Mengingat saat ini di wilayah Pamona dan sekitarnya memasuki musim kemarau, bagi masyarakat apa pun aktivitasnya harus selalu berhati-hati. Khususnya bagi para petani yang biasanya membakar rumput di kebunnya.

“Jika ada warga yang kami dapatkan melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sengaja, maka akan di pidana 10 tahun penjara dan denda Rp.15 miliar,” tandasnya.

Untuk diketahui, Karhutla yang terjadi di Desa Meko, diduga akibat warga membuang puntung rokok.

“Menurut masyarakat setempat, mereka melihat ada warga memancing ikan di seputaran Danau Poso yang berada di lokasi kejadian, di duga warga tersebut membuang puntung rokoknya sampai terjadi kebakaran,” tutupnya.

Reporter : Ishaq Hakim