SP Palu Berhasil Pulangkan TKW ke Daerah Asal

oleh -

PALU- Sepanjang kurun waktu Januari-November 2023 Solidaritas Perempuan (SP) Palu mendampingi sebanyak 10 kasus tenaga kerja wanita (TKW) atau pekerja buruh migran (PBM), dari kasus yang didampingi tujuh orang PBM berhasil dipulangkan.

“Ada tujuh orang PBM berhasil dipulangkan ke daerah asal. Sebanyak 5 kasus sudah sampai pada tahap litigasi pelaporan ke Polda Sulteng,” kata Yana Staf Divisi Perlindungan Perempuan Buruh Migran Solidaritas Perempuan Palu, di Palu, Senin (1/11).

Ia menjelaskan, adapun jenis kasus dilaporkan ke SP Palu, sebanyak 8 kasus yaitu merupakan kasus indikasi trafficking. Di mana tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dilakukan dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.

Sehingga ucap dia, memperoleh persetujuan dari orang memegang kendali atas orang tersebut sesuai dengan definisi Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dari tindakan tersebut mengakibatkan kerugian kepada korban, baik secara mental dan materil,” ujarnya.

Sementara kata dia, satu kasus lainnya merupakan kasus eksploitasi di negara penempatan (Malaysia) dan 1 kasus overstay pada penempatan (Arab Saudi).

BACA JUGA :  Andi Mulhanan Tombolotutu: Ahmad Ali Sudah Berbuat, Kini Saatnya Sulteng Mendukung

Ia mengatakan, beberapa TKW telah dipulangkan yaitu inisial T asal Sigi dipulangkan pada Desember 2022, inisial F asal Sigi pada 19 Mei 2023, inisial I asal Parigi moutong pada 13 Juni 2023.

Lalu kata dia, inisial S asal Sigi pada 10 September 2023, dan inisial S asal Sigi pada 07 Oktober 2023.

Lebih lanjut kata dia,sebanyak 5 kasus dari 10 kasus yang terlapor di SP Palu tersebut telah diproses secara litigasi, dia di antaranya masih mengupayakan untuk memulangkan TKW berada di negara Timur Tengah.

“Inisial R merupakan korban Indikasi trafficking, diberangkatkan ke Timur Tengah pada 2022, mendapatkan pekerjaan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan,” tuturnya.

Ia mengatakan, R bekerja hampir 23 jam dalam sehari, R juga mendapatkan kekerasan verbal dan fisik, sehingga mengakibatkan R memutuskan untuk kabur dari rumah majikan.

Ia menuturkan, dalam perjalanan kabur R bertemu dengan polisi, sehingga R ditahan pada salah satu tahanan di kota Arab Saudi.

Sampai saat ini keluarga dan pendamping SP Palu belum mendapatkan informasi lengkap terkait keberadaan dan kapan R akan dibebaskan serta dipulangkan ke daerah Asal.

BACA JUGA :  Agung-Aldrim Pimpin AJI Palu 2024-2027

Kemudian kata dia, inisial S ke Arab Saudi bekerja sebagai perawat di salah satu rumah sakit swasta pada 1990. pada 2016 S di PHK dari tempatnya bekerja.

Sejak tahun itu kata dia, S berpikir untuk kembali ke negara asal,tetapi terkendala dengan berkas suaminya berkewarganegaraan Palestina dan mendapatkan visa dari kedutaan mesir.

Disisi lain sebut dia, suami S juga sedang sakit parah stroke sehingga tidak dapat bergerak seluruh badan. Dari pernikahan ini pula TKW S dikarunia seorang anak perempuan, yang kewarganegaraannya belum bisa dipastikan apakah mengikuti ibu atau ayahnya.

Kemudian kata dia, Pada Agustus 2023, SP Palu mendapat kabar bahwa suami S telah meninggal dunia, sehingga S memantapkan diri untuk segera pulang ke tanah air.

“Hanya saja melalui beberapa kali proses audiensi PBM mendapatkan kendala kurangnya dana, dimana PBM diharuskan membayar iqamah (izin tinggal di Arab Saudi) yang sudah menunggak sebesar lebih kurang 20 juta rupiah,” ucapnya.

BACA JUGA :  HGU PT KLS Habis, FRAS Desak BPN dan Pemda Banggai Tidak Memperpanjang Izin

Ia menambahkan,besar harapan keluarga untuk segera bertemu keluarganya,sekarang masih berada di Negara Timur Tengah.

“Proses pemulangan para PBM tersebut dapat terlaksana dengan kerjasama dan koordinasi baik antara Solidaritas Perempuan Palu dan Solidaritas Perempuan berada di sekretariat Nasional dengan lembaga pemerintahan terkait,” katanya.

Adapun beberapa lembaga pemerintah dimaksud ujar dia, yaitu diantaranya Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di daerah maupun nasional, POLDA Sulawesi Tengah, POLRES Kabupaten Sigi, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sigi, Kementerian Ketenagakerjaan, KBRI, KJRI, PWNI BHI, KOMNAS HAM, dan KOMNAS Perempuan.

Ia mengatakan,meskipun dalam proses pemenuhan hak dan tuntutan pelapor menemui berbagai kendala dan tantangan yang menyebabkan lamanya proses pemenuhan tuntutan pelapor.

Olehnya kata dia, koordinasi terus dilakukan dan tidak terputusnya informasi di Lembaga-lembaga terkait saat pergantian jabatan penting dilakukan agar upaya penanganan kasus yang sudah dilakukan bersama tidak terputus

“Sehingga pemenuhan hak-hak PBM bisa terlaksana dengan lebih cepat,” imbuhnya.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG