PALU – Majelis Pendidikan Pengurus Besar (PB) Alkhairaat menggelar sosialisasi terkait redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Kegiatan berlangsung di Aula Rapat Gedung PB Alkhairaat lantai II, Selasa (29/4) sore.
Kegiatan ini diikuti sebanyak 26 kepala madrasah/sekolah mulai dari jenjang TK/SD hingga SMP/MTs di lingkungan Alkhairaat.
Sekretaris Majelis Pendidikan PB Alkhairaat, HS. Ahmad Hadi Rumi, menjelaskan bahwa kebijakan redistribusi guru ASN ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 82/O/2025 tentang petunjuk teknis mekanisme redistribusi guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Ia menguraikan, terdapat sejumlah kriteria bagi guru ASN yang akan ditugaskan, di antaranya minimal berpendidikan sarjana (S1) atau diploma empat (D4) dengan program studi terakreditasi. Selain itu, bagi ASN harus memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I (III/b). Sementara bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) minimal menduduki jabatan Guru Ahli Pertama.
“Guru yang ditugaskan juga harus memiliki hasil penilaian kinerja minimal baik bagi PPPK, serta penilaian baik selama dua tahun berturut-turut bagi ASN,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Hadi Rumi menyampaikan bahwa satuan pendidikan penerima redistribusi guru ASN juga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki izin operasional dari pemerintah daerah, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) minimal tiga tahun, melaksanakan kurikulum yang telah ditetapkan dan disahkan oleh kementerian, serta memiliki peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar resmi Bahasa Indonesia.
Selain itu, sekolah penerima juga wajib memiliki rombongan belajar lengkap dengan jumlah peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan mekanisme perpanjangan dan penghentian penugasan guru ASN di sekolah swasta. Untuk perpanjangan, satuan pendidikan yang menerima redistribusi diwajibkan memenuhi kebutuhan guru secara mandiri paling lambat dalam jangka waktu delapan tahun.
“Apabila guru ASN yang ditugaskan tidak memenuhi target kinerja, maka dapat direkomendasikan untuk tidak diperpanjang masa redistribusinya,” ujarnya.
Sementara itu, penghentian penugasan dapat dilakukan apabila guru ASN tidak mampu mencapai hasil penilaian kinerja minimal baik, masa penugasan telah berakhir, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memenuhi kebutuhan gurunya secara mandiri.

