Sosialisasi Persidangan Elektronik: Manfaat untuk Advokat Baru

oleh -

PALU- Dalam menyososialisasikan tata cara persidangan secara elektronik, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palu bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Kelas 1 A/PHI/Tipikor Palu Palu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 31 orang advokat peradi yang baru diangkat dan diambil sumpah kemarin.

Sekretaris DPC Peradi Palu, Harun Adv, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah tanggung jawab Peradi dalam membentuk advokat yang berkualitas dan profesional dalam melaksanakan tugas profesi.

Dalam acara ini, terdapat dua narasumber utama, yaitu Chairil Anwar (Wakil Ketua PN Palu) yang menjelaskan tata cara persidangan secara elektronik, dan Ketua PN Palu Johanis Hehamony yang membahas mekanisme gugatan sederhana.

Salah satu peserta, Rifi, mengungkapkan manfaat besar dari sosialisasi tata cara persidangan elektronik bagi advokat baru.

BACA JUGA :  H Minus 5 Pelantikan  Anggota DPRD Kota Palu, Persiapan Sekretariat Sudah 80 Persen

Menurutnya, pemahaman tentang persidangan elektronik akan membantu advokat baru dalam praktik beracara di Pengadilan.

“Hal ini tidak hanya efisien dari segi biaya, tetapi juga mempercepat persiapan untuk sidang offline serta perkara lainnya,” ujarnya.

Rifi juga merasa bersyukur karena sosialisasi ini telah meningkatkan wawasan para pengacara baru.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG