Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Morut, Ini Tanggapan dari Advokat

oleh -

PALU- Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) bekerjasama dengan Cabang Kejaksaan Negeri Morowali, melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor), baru-baru ini. Namun dalam kegiatan ini, salah satu putra daerah Morut berprofesi sebagai advokat Elvis Dj Katuwu menyoroti ketidakhadiran Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) yang seharusnya hadir dalam sosialisasi tersebut, bukan diwakilkan kepada bawahannya.

“Menurut Elvis, “Kacabjari adalah yang paling bertanggungjawab dan yang akan menjalankan tugas tersebut di masa depan,” tegas Elvis.

Elvis Dj Katuwu mengapresiasi dan mendukung program sosialisasi yang dianggarkan oleh pemerintah, terutama dalam lingkup Kejaksaan Republik Indonesia.

“Semoga sosialisasi tersebut dapat memberikan manfaat bagi oknum yang terlibat dalam tanggung jawab pengelolaan uang daerah atau negara di Kabupaten Morut,” kata Elvis.

BACA JUGA :  Empat Remaja Ditangkap di Jembatan Pombewe

Elvis berpendapat bahwa dengan perhatian dan pemahaman yang lebih mendalam terhadap masalah hukum terkait, pembangunan di daerah dapat terwujud dengan maksimal dan dirasakan oleh masyarakat.

Elvis juga menyoroti pentingnya pemahaman yang jelas mengenai koreksi yang cerdas dan profesional terhadap perintah pembayaran bagi bendahara, tanggung jawab hukum pengawas/konsultan dalam pengadaan barang dan jasa, serta tanggung jawab hukum pimpinan terkait penggunaan anggaran di luar ketentuan pencairan atau penggunaan dana.

Selain itu, ia menekankan pentingnya tegaknya tanggung jawab hukum bagi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor, dan elemen terkait lainnya agar tanggung jawab hukum mereka dapat ditegakkan dengan benar dan proporsional sejak awal.

BACA JUGA :  Tangkap Hiu di Touna, Lima Pria Asal Sulawesi Tenggara Diringkus Polisi

Elvis berharap agar tidak ada penyalahgunaan hukum yang sembrono terhadap seseorang berdasarkan Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ia menginginkan agar penegakkan hukum dilakukan dengan baik dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

Elvis meyakini bahwa sosialisasi tersebut tidak hanya bersifat teoritis yang berdampak pada pemborosan anggaran, melainkan juga telah menyampaikan secara rinci masalah hukum yang dapat terjadi di lapangan dan tanggung jawab masing-masing pihak menurut hukum.

BACA JUGA :  Polres Touna Antisipasi Tawuran Antar Geng Motor di Ampana

Dalam hal ini, Elvis sangat mendukung upaya tersebut demi kebaikan Kabupaten Morut secara khusus, dengan harapan dapat mengurangi tindakan jahat dan mencegah tindak pidana korupsi (Tipikor).

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG