PALU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu telah menetapkan aturan tegas bagi sopir armada pengangkut sampah.

Aturan yang dimaksud adalah larangan menyalahgunakan fungsi armada yang dipakai untuk memuat barang-barang lain (bukan sampah), baik untuk urusan pribadi, apalagi dengan tujuan komersil.

Jika ditemukan sopir armada yang melanggar aturan, maka sanksi tegas siap menanti, yaitu diberhentikan dari pekerjaannya.

“Aturan ini tertera dalam surat perjanjian kontrak kerja antara Pemkot Palu dengan sopir-sopir armada sampah,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, DLH Kota Palu, Hisyam Baba, Sabtu (31/05).

Dalam urusan atau kepentingan pribadi, kata dia, tidak dibenarkan menggunakan fasilitas yang ada, selain untuk mengangkut sampah.

Beberapa waktu lalu, kata Hisyam, pihaknya telah memberhentikan salah seorang sopir armada yang memuat barang lain dengan alasan menolong keluarganya.

“Urusan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan tugas dan peruntukan dari armada tersebut,” ungkap Hisyam.

Menurutnya, dari tindakan yang dilakukan sopir tersebut, pihaknya telah menarik mobil tersebut dan mengganti dengan sopir yang lain. Bahkan, kata dia, pemberhentian sopir armada sampah itu sudah kesekian kalinya.

Hal lain yang dilarang adalah menjual kupon BBM. “Apabila kami mendapati adanya laporan tentang itu maka sopir itu langsung diganti,” tegasnya.

Kata dia, bagi warga Kota Palu yang membutuhkan mobil angkutan barang atau hal lain yang tidak berhubungan dengan sampah, maka diharapkan untuk tidak menghubungi atau menggunakan armada sampah DLH.

“Karena itu menyalahi aturan dan berdampak terhadap sopir armada yang bersangkutan,” tutupnya.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay