PALU- Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional (Eknas) Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Uli Arta Siagian mendorong pemerintah melakukan restrukturisasi pemilik lahan atau reforma agraria atas konflik yang cukup lama lahan antara masyarakat Morowali Utara dan Perusahaan PT Agro Nusa Abadi (ANA).
“Reforma agraria bukan sekadar sertifikasi tanah dan menyelesaikan konflik pertanahan dalam konteks sengketa, tapi merombak struktur kepemilikan,” kata Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eknas WALHI Uli Arta Siagian pada konferensi pers “Kriminalisasi Berkelanjutan” oleh Astra Agro Lestari di laksanakan hybrid secara daring dan luring di Kantor WALHI Sulteng, Jalan Tanjung Manimbaya, Kota Palu, Sabtu (21/6).
Uli mengatakan, gubernur harus menunjukkan keberpihakkan terhadap rakyat dan lingkungan. Wilayah-wilayah punya fungsi penting harus dilindungi.
Uli menggaris bawahi PT ANA tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), artinya beroperasi secara ilegal. Dan pemerintah membiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian.
“Dan tidak ada sikap politik di pakai pemerintah, segera menyelesaikan dengan cepat, sebab problemnya sudah bertahun-tahun,” katanya.
Uli juga mempertanyakan dan mencurigai terhadap sikap aparat negara kepolisian mengamankan aktivitas perusahaan ilegal.
“Kami mencurigai ada potensi konflik kepentingan dan potensi melanggar hak asasi manusia, sebab hak atas tanahnya di langgar dan hak mendapat rasa aman saat bekerja, juga di langgar,” katanya.
Eksekutif Daerah WALHI Sulteng Sunardi Katili mengatakan, permasalahan perkebunan sawit di Sulteng sampai saat ini belum terselesaikan. Olehnya gubernur harus segera menyelesaikan bersama DPR Provinsi Sulteng, organisasi perangkat daerah serta instansi terkait lainnya.
“Gubernur harus berani dan mengedepankan langkah konkret menyelesaikannya,” katanya.
Sunardi menegaskan, penyelesaian konflik lahan antara masyarkat dan perusahaan harus menjadi perhatian serius pemerintah. Ketika penyelesaian legalitas perdata belum terselesaikan, maka sepanjang itu pula terjadi kriminalisasi.
Ketua Masyarakat Lingkar Sawit Petasia Timur Arsyad, pihaknya sudah memasukan laporan kepada Kejaksaan Tinggi adanya dugaan kerugian negara atas aktivitas ilegal perkebunan PT ANA, kini masuk tahap penyelidikan sudah memeriksa sekitar 18 orang saksi diantaranya kepala desa (kades), camat dan pejabat daerah.
Olehnya Arsyad meminta Kejati Sulteng menyikapi secara serius atas laporan mereka dan segera menaikkan tahapan penyidikan.
Selain itu kata Arsyad, mendesak lembaga negara lainnya menyatakan aktivitas PT ANA ilegal. Dengan ilegalnya aktivitas PT ANA kata Arsyad pihaknya meminta Kapolda Sulteng, Kajati Sulteng dan Gubernur Sulteng, Bupati Morut menghentikan aktivitas PT ANA.
Sementara Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Morowali Utara Asdar Ambo, menegaskan PT ANA ilegal, dan tidak ada pendaftaran permohonan HGU atas nama PT ANA berada di Desa Bunta, Tompira, Bungintimbe dan Desa Towara pada kantor ATR/BPN Morowali Utara.
“Jadi tidak ada proses HGU dari PT ANA. Hanya narasi disampaikan ke media guna mengibuli publik, terkesan sebagai perusahaan yang sehat,” katanya.
Olehnya Ambo menilai PT ANA bukanlah sebagai subyek hukum, sebab ilegal. Makanya pihaknya tidak melakukan langkah gugatan.
Reporter: KRAM