PALU – Solidaritas untuk Petani Rio Pakava menilai, somasi Nomor: LECO/155/EXT/MMG/VI/2020 yang ditandatangani Jumali selaku adminstratur PT. Mamuang terhadap Hemsi, tidak berkekuatan hukum dan cacat prosedural.
“Somasi dari pihak perusahaan tidak berdasar dan sesungguhnya batal demi hukum sebab pihak PT. Mamuang tidak mengakui Sertifikat Kepemilikan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Negara,” kata Koordinator Solidaritas untuk Petani Rio Pakava, Stevandi saat konferensi pers, Rabu (12/08).
Dia mengatakan, sertifikat yang dimiliki Hemsi dan istrinya Selpiana Rombe Payung menjadi bukti kepemilikan sah atas lahan seluas kurang lebih 50 hektar di Desa Bonemarawa, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala yang sebelumnya diklaim oleh PT Mamuang.
Ia menyebutkan, sertifikat lahan diterbitkan Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, membuktikan bahwa lahan tersebut tidak berada dalam wilayah administratif Provinsi Sulawesi Barat, melainkan berada ada di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Jadi somasi tersebut cacat prosedural dan hanya merupakan akal-akalan perusahaan,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada aparat agar menghentikan kriminalisasi terhadap petani yang sedang mempertahankan hak atas tanahnya.
Solidaritas untuk Petani Rio Pakava itu sendiri merupakan gabungan dari Walhi Sulteng, PBHR, KPA, JATAM Sulteng, Himasos, LMND dan AAER. (IKRAM)