PALI – Sejumlah ormas Islam Sulawesi Tengah kembali menggelar aksi, Jum’at (18/12) di Jalan Samratulangi Palu, sebagai bentuk protes terhadap tindakan yang dilakukan oleh Institusi Kepolisian terhadap enam Laskar Front Pembela Islam yang berujung pada kematian.
Aksi itu, turut menuntut pembebasan tanpa syarat atas penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab oleh Polda Metro Jaya, di Jakarta. Serta mendesak Kapolri untuk menyelesaikan kasus salah tembak terhadap warga sipil di Poso, Almarhum Qidam Alfariski.
Atas peristiwa meninggalnya enam laksar FPI, massa tersebut meminta Presiden Republik Indonesia untuk mencopot Kapolri dan Kapolda Metro Jaya karena telah menyalahgunakan wewenang, melanggar hukum dan prinsip–prinsip keadilan.
“Tetapkan Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Muhammad Fadil Imran, sebagai pelaku kejahatan kemanusian dan menyeretnya ke Pengadilan HAM ad hoc,” sebut Ketua DPD FPI Sulteng Kaimuddin.
Kaimudin juga mendesak agar pelaku penembakan terhadap enam laskar yang merupakan warga Negara Indonesia itu, agar harus diseret ke Pengadilan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain itu, terhadap penahanan Habib Rizieq Syihab pihaknya menilai itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan signal, bahwa kekuasaan telah menjelma menjadi otoritarianisme yang diharamkan pada Negara-negara beradab dan berperikemanusian.
Padahal, kata dia, Sang Imam Besar itu telah membayar lunas denda hukuman yang sudah dijatuhi oleh Pemda DKI Jakarta senilai Rp50 Juta.
“Karenanya kamu meminta Alhabib Muhammad Rizieq bin Husain Syihab untuk dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya tanpa syarat apapun,” katanya.
Kemudian, ia juga meminta serta mendesak Komnas HAM RI agar menginvestigasi, dan segera dilakukan pengungkapan fakta dan peristiwa yang berkepastian dengan membentuk tim independent pencari fakta yang di ketuai oleh Komnas HAM RI.
Dalam aksinya, Solidaritas Ummat Islam Sulteng setidaknya menuntut 12 point terhadap DPRD Sulteng untuk diteruskan kepada pihak-pihak terkait.
Menurut Presidium FUI Hartono Anda, adalah pertama mengutuk keras pelaku penembakan dengan kejam, dan brutal terhadap enam warga Negara Indonesia yang tak lain adalah anggota FPI.
Dia menilai bahwa pembunuhan itu dinilai seolah pengulangan terhadap berbagai peristiwa, meninggalnya warga negara akibat kekerasan dengan senjata api oleh petugas negara di luar proses hukum, yang seharusnya melalui pengadilan.
“Bahwa penghukuman atau penembakan oleh institusi Negara tanpa proses Peradilan adalah merupakan perbuatan extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum, yang dapat diduga kuat telah terjadi extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa karena merupakan pelanggaran HAM Berat,” tegas Hartono.
Karena itu, Hartono maupun Kaimuddin mengajak semua elemen masyarakat yang peduli terhadap penegakan hukum, dan hak asasi manusia untuk mengawasi dan mengawal jalannya proses pencarian keadilan. (FALDI)