PALU – Wakil Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep), Serfi Kambey, melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA), di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat (26/9).
Koordinasi tersebut dilakukan terkait dengan rencana investasi tambang batu gamping saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Diketahui, saat ini proses perizinan tambang batu gamping semakin masif. Tercatat ada puluhan perusahaan yang sudah berstatus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Namun, di sisi lain, terdapat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst. Jika tambang beroperasi, maka dikhawatirkan akan berdampak pada kerusakan ekosistem karst itu sendiri.
Selain itu, potensi konflik agraria dan pencemaran lingkungan akan menjadi permasalahan kompleks di wilayah sekitar tambang.
Selain pembahasan terkait tambang batu gamping, Wakil Bupati Bangkep, Serfi Kambey, didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), juga melakukan diskusi dengan Satgas PKA mengenai perkebunan sawit sudah tidak aktif lagi di wilayah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Pemda Bangkep bersama Satgas PKA, dipimpin oleh Eva Bande, berencana melakukan upaya mitigasi untuk mencegah konflik agraria di Pulang Peling.
“Ini adalah bentuk itikad baik dari Pemda Bangkep dalam membangun diskusi, bertujuan untuk merespons persoalan tambang dan sawit,” ujar Noval A. Saputra, Tim Advokasi Satgas PKA.
Menurut Noval, langkah-langkah mitigasi sangat diperlukan sebelum terjadi konflik agraria struktural meluas.
Dalam waktu dekat, Pemda Bangkep berencana mengirimkan surat ke Pemprov Sulawesi Tengah untuk membahas lebih lanjut mengenai persoalan tambang batu gamping dan sawit.
Adapun yang hadir dalam diskusi tersebut antara lain, Kabag SDA Biro Perekonomian Setda Provinsi, Kasubag LH dan Pertambangan Biro Perekonomian Setda Provinsi, Koordinator Tim Advokasi Satgas PKA, Noval A. Saputra, serta Wakil Bupati Bangkep didampingi Kadis PMPTSP. ***