Soal Rp7,6 Miliar, PN Palu Kembali Panggil Bank Sulteng

oleh -
Kuasa hukum Bank Sulteng sedang memasuki ruangan mediasi di PN Palu, Rabu (10/5). (FOTO: MAL/FAUZI)

 

PALU – Untuk ketiga kalinya, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng dipanggil oleh Pengadilan Negeri Palu terkait pembacaan Aanmaning.

Aanmaning merupaka peringatan terhadap tergugat, agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan sukarela atau kemauan sendiri, dalam tempo selama-lamanya 8 hari.

“Hari ini Aanmaning sudah yang ketiga kalinya sejak dikeluarkan putusan kasasi mahkamah agung,” kata Chairil Anwar di PN Palu, Rabu (10/5).

Menurut Chairil, pihaknya telah memasukan permohonan sita eksekusi untuk asset Bank Sulteng, tertanggal 31 Maret 2017 kepada ketua PN Palu.

“Kami menganggap, Bank Sulteng tidak memiliki niatan baik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung setelah Aanmaning pertama tanggal 21 Februari 2017 dan Aanmaning ke dua tanggal 21 Maret 2017,” tegas Chairil.

BACA JUGA :  Bupati Sigi: DTKS Acuan Program Sosial ke Depan

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan sengketa perdata Nomor 3366 K/pdt/2016, dengan mengabulkan kasasi pemohon Chairil Anwar dan menghukum termohon PT Bank Pembagunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk membayar ganti rugi senilai Rp7,6 miliar.

Dalam pokok perkara menyatakan perbuatan tergugat dalam hal ini Bank Sulteng yang menghilangkan surat ukur No. 421/1978 tanggal 19 April 1978 dalam sertifikat hak milik No 34/1978 Desa Birobuli dengan pemegang hak Moend Idris Roe, yang dijadikan jaminan jaminan kredit pada tergugat adalah perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA :  Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Pengendali Banjir Buol Didakwa Rugikan Negara Rp1,1 Miliar

Kemudian menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat berupa kerugian materil sejumlah Rp2.672.407.500 dan kerugian inmateril sejumlah Rp5.000.000.000.

Namun pihak Bank Sulteng, melalui Kabag Hukum, Muhammad Rum menyatakan pihak Bank Sulteng sedang melakukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali atas putusan itu sejak September 2016. (FAUZI)

Tentang Penulis: Fauzi Lamboka

Gambar Gravatar
Profesi sebagai jurnalis harus siap mewakafkan diri untuk kepentingan publik. Menulis merupakan kebiasaan yang terus diasah. Namun, menulis bukan sekadar memindahkan ucapan lisan ke bentuk tulisan. Tetapi lebih dari itu, mengabungkan logika (akal), hati (perasaan) untuk medapatkan rasa, yang bisa diingat kembali di hari esok.