PALU – Untuk ketiga kalinya, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng dipanggil oleh Pengadilan Negeri Palu terkait pembacaan Aanmaning.
Aanmaning merupaka peringatan terhadap tergugat, agar melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan sukarela atau kemauan sendiri, dalam tempo selama-lamanya 8 hari.
“Hari ini Aanmaning sudah yang ketiga kalinya sejak dikeluarkan putusan kasasi mahkamah agung,” kata Chairil Anwar di PN Palu, Rabu (10/5).
Menurut Chairil, pihaknya telah memasukan permohonan sita eksekusi untuk asset Bank Sulteng, tertanggal 31 Maret 2017 kepada ketua PN Palu.
“Kami menganggap, Bank Sulteng tidak memiliki niatan baik untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung setelah Aanmaning pertama tanggal 21 Februari 2017 dan Aanmaning ke dua tanggal 21 Maret 2017,” tegas Chairil.
Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan sengketa perdata Nomor 3366 K/pdt/2016, dengan mengabulkan kasasi pemohon Chairil Anwar dan menghukum termohon PT Bank Pembagunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk membayar ganti rugi senilai Rp7,6 miliar.
Dalam pokok perkara menyatakan perbuatan tergugat dalam hal ini Bank Sulteng yang menghilangkan surat ukur No. 421/1978 tanggal 19 April 1978 dalam sertifikat hak milik No 34/1978 Desa Birobuli dengan pemegang hak Moend Idris Roe, yang dijadikan jaminan jaminan kredit pada tergugat adalah perbuatan melawan hukum.
Kemudian menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat berupa kerugian materil sejumlah Rp2.672.407.500 dan kerugian inmateril sejumlah Rp5.000.000.000.
Namun pihak Bank Sulteng, melalui Kabag Hukum, Muhammad Rum menyatakan pihak Bank Sulteng sedang melakukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali atas putusan itu sejak September 2016. (FAUZI)