PALU Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, memberikan klarifikasi atas hilangnya tampilan akun sejumlah peserta seleksi PPPK kategori R2 dan R3 pada tahap I maupun optimalisasi tahap II. Menurutnya, hal ini berkaitan dengan status formasi yang sudah terisi dan proses optimalisasi yang telah selesai ditangani oleh BKN.

“Jabatan yang dilamar peserta R2 dan R3 saat mengikuti ujian tahap I dan II sebagian besar sudah terisi. Selain itu, proses optimalisasi untuk kedua tahap tersebut juga telah diselesaikan oleh BKN,” jelas Adiman kepada media ini, Sabtu (5/7).

Adiman menegaskan bahwa penentuan kelulusan dan penempatan peserta PPPK hasil optimalisasi sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), bukan pemerintah daerah.

“Peserta yang dinyatakan lulus melalui optimalisasi, baik pada jabatan yang dilamar maupun pada jabatan lain, ditentukan sepenuhnya oleh BKN. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam hal kelulusan maupun penempatan,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa untuk tenaga honorer dalam database BKN yang masuk kategori R2 dan R3, sesuai penjelasan Kepala BKN dan Menpan-RB, saat ini masih menunggu proses penetapan kelulusan dari pemerintah pusat.

“Sementara untuk kategori R4 dan R5, kebijakannya masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah,” tutupnya.