PALU – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulteng, Moh Arif Latjuba, angkat suara terkait isu penjualan Pulau Tomini, di Wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Arif menegaskan, sampai saat ini belum ada regulasi yang bisa menjadi dasar untuk melakukan jual beli pulau, apalagi oleh perorangan atau individu. Pulau-pulau disebut milik negara yang tidak bisa diperjual belikan.
“Menjual pulau itu salah. Pulau bentukan alam, bukan bentukan manusia. Kalau bentukan alam itu milik negara. Kalau ada yang punya aset, misalnya pohon kelapa, yang dijual pohon kelapanya, bukan pulaunya. Kalau toh terjadi penjualan tanah dan pohon kelapanya itu perlu ditelusuri camatnya dan notaris. Sekali lagi, kalau ada orang yang menjual aset tanah pulau itu keliru,” tegas Arif, Senin (26/04).
Dia menyebut Tomini merupakan kawasan konservasi yang harus mendapatkan pengawasan penuh. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, disebut telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk pengelolaan sumber daya di wilayah laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
“Tapi bukan dalam artian kabupaten tutup mata dalam hal begini, harus ada laporan,” ucapnya.
Arif mengatakan, sampai saat ini ia belum menerima laporan resmi informasi terkait penjualan pulau Tomini. Namun dia meyakini tidak ada individu yang memiliki sertifikat atas suatu pulau.
“Saya yakin tidak mungkin pertanahan keluarkan sertifikat hal milik pulau, harus diceklah. Yang jelas aturan dari dahulu tidak bisa menjual pulau, apalagi kalau ditetapkan kawasan konservasi atau taman nasional,” tandas Arif.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam wilayah Parimo kabarnya telah diperjual belikan ke seorang pengusaha. Mirisnya, pulau seluas kurang lebih 50.000 meter bujur sangkar, dan memiliki keindahan spot bawah laut itu, hanya dijual dengan harga Rp 10 juta.
Kepala Divisi Investigasi dan Intelijen Wilayah Timur, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) Fadli Anang SH MH, membenarkan adanya dugaan tindak kejahatan yang sangat bertentangan dengan perundang-undangan terkait penjualan sebuah pulau yang terletak di wilayah teluk tomini. Pulau itu disebut pulau Tomini, dengan luas kurang lebih 50.000 meter bujur sangkar.
“Pulau ini telah dilakukan transaksi jual beli antara warga atas nama Tayeb selaku pihak pertama dengan pihak kedua atas nama Muh. Amin,” ungkapnya. Rabu, 21 April 2021.
Mirisnya, pria kelahiran Tomini ini mengaku, berdasarkan bukti surat yang didapatkannya dari masyarakat, pulau Tomini itu dijual dengan harga Rp10 juta, kemudian transaksi penjualan pulau tersebut, dibuat dan dituangkan dalam surat keterangan ganti rugi berkop Pemerintah Desa Malalan, kecamatan Mepanga, Kabupaten Parimo.
“Surat keterangan itu selain ditandatangani kedua belah pihak juga ditandatangani camat Mepanga dan kades Malalan yang melegalisasi transaksi itu. Sebagaimana bukti surat, Kades Malalan yang bertandatangan atas Arsin B, dan Camat Mepanga atas nama Warsono,” tandasnya. (YAMIN)