GORONTALO – Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Tojo Una-Una (IPMI-TU) Provinsi Gorontalo mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk mengevaluasi kinerja Kepolisian Resor (Polres) Tojo Una-Una (Touna) terkait belum terungkapnya pelaku pembunuhan terhadap Hijrah seorang mahasiswi asal Touna.
“Desakan itu akan kami sampaikan saat kunjungan Kapolri di Provinsi Gorontalo,” kata Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Tojo Una-Una (IPMI-TU) Provinsi Gorontalo, Idhar, dalam rilisnya, Kamis (16/12).
Idhar mengungkapkan, pihaknya akan menyuarakan aspirasi rakyat Touna tentang lemahnya kinerja institusi Polri dalam lambatnya pengungkapan kasus yang ditangani oleh Kepolisian Resor Kabupaten Tojo Una-Una, khususnya kasus pembunuhan almarhumah Hijrah di Kabupaten Tojo Una-Una.
“Kejahatan adalah perbuatan atau tingkah laku yang merugikan masyarakat berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban,” ujarnya.
Menurutnya, jika merujuk pada Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia pasal 13 mengenai Tugas Pokok Kepolisian Republik Indonesia huruf “a & b” yaitu memelihara keamanan, ketertiban masyarakat dan melakukan penegakan hukum, tentunya Polri yang diberikan amanah oleh undang-undang harus melaksanakan perintah undang undang, khusunya melakukan penegakan hukum pada perbuatan kejahatan dalam hal ini pembunuhan.
“Akhir akhir ini, banyak suara yang digemakan kepada pihak institusi Polri, khususnya di Tojo Una-Una, kasus pembunuhan almarhumah Hijrah, sampai saat ini belum dituntaskan oleh pihak Kepolisian Resor Kabupaten Tojo Una-Una,” benarnya.
Dia menuturkan, kurang lebih 8 bulan kasus pembunuhan terhadap almarhumah Hijrah yang hingga saat ini belum dituntaskan oleh pihak Kepolisian Resor Kabupaten Tojo Una-Una, perlu dipertanyakan kinerja Polri, khususnya Kepolisian Resor Tojo Una-Una.
‘Jika kasus tersebut belum dituntaskan oleh pihak Polres Tojo Una-Una, jangan salahkan pihak keluarga maupun rakyat meragukan kinerja polri khususnya kinerja Polres Touna terkait pengungkapan kasus, ” tegasnya.
Dia juga menuntut penyelesaian kasus pembunuhan almarhumah Hijrah yang seorang mahasiswa asal dari Kabupaten Tojo Una-Una, untuk segera dituntaskan, khususnya pada tahapan penetapan tersangka.
Karena tuntutan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia pasal 13 mengenai Tugas Pokok Kepolisian Republik Indonesia.
“Besar harapan kami sebagai mahasiswa maupun pemuda yang berasal dari Kabupten Tojo Una-Una kepada institusi Polri dalam hal ini Kapolri dan Polres Tojo Una-Una, dalam hal melaksanakan kinerja penegakan hukum haruslah di dukung dengan kuantitas maupun kualitas dan fasilitas yang mendukung untuk penyelsaian kasus khususnya pada kasus pembunuhan almarhumah Hijra di Kabupaten Tojo Una-Una, agar dapat terlaksana ketentraman, ketertiban dan keamanan masyarakat,” tandasnya.
Reporter : Rahman
Editor : Yamin