Slogan “Tinggalkan Paradigma Lama” Hanya Isapan Jempol

oleh -

PARIGI – Sidang paripurna pertama yang digelar DPRD Parigi Moutong, dengan agenda usulan lima rancangan peraturan daerah tahun 2020 tidak dihadiri kepala daerah serta kepala Organisasi Perangkat Daerah.

Hal ini mendapat reaksi dari sejumlah anggota legislatif atas ketidakhadiran kepala OPD yang hanya diwakili oleh Staf ahli hukum dan Politik, Kamilludin Passau.

Anggota dari Fraksi PDI- Perjuangan, Alfredts M. Tonggiro, mengungkapkan, dalam sejarah dirinya mengikuti paripurna di DPRD Kabupaten Parimo, tidak ada paripurna yang sama sekali tidak dihadiri kepala OPD.

“Terlepas staf ahli dan satu staf dari bagian hukum yang hadir, saya tidak melihat kepala OPD apalagi ada beberapa dari mereka yang menjadi penyusun, pengaju Raperda tidak hadir hari ini,” terangnya saat paripurna pengajuan lima Raperda di Gedung DPRD Parimo, Kamis (13/2).

BACA JUGA :  Ponpes Nahdlatut Tholibin Lestarikan Pembelajaran Kitab Kuning

Ketidakhadiran kepala OPD diakibatkan terjadinya miskomunikasi hal itu perlu adanya penjelasan.Sementara, ketika ada jadwal eksekutif melaksanakan Musrenbang pihak DPRD menunda jadwal paripurna tapi nyatanya OPD yang diharapkan hadir tidak tampak di paripurna ini.

“Seharusnya jadwalnya itu, hari Selasa tapi karena musrembang kita geser hari ini,” jelasnya.

Apalagi paripurna sekarang, telah dihadiri oleh forum komunikasi pimpinan daerah yang mewakil Kapolres, perwira penghubung sudah hadir.

Ia mengatakan, dimasa periode ini terdapat slogan bangun paradigma baru tinggalkan paradigma lama, itu menjadi impian belaka dan ini fakta yang terjadi.Kata politis PDI-P, slogan itu terucap pada saat bupati Parimo hadir dalam pengesahan rancangan APBD tahun 2020, di Kantor DPRD sementara kala itu.

BACA JUGA :  FPPH Apresiasi Kebijakan Prabowo Hapus Utang UMKM, Petani dan Nelayan

“Slogan itu jangan hanya jadi wacana, saya jadi malu-malu karena itu kemarin dikumandangkan tapi nyata tidak ada realisasi dari kepala daerah,” jelasnya.

Ia berharap, kedepannya dimasa paripurna berikut dapat dihadiri kepala-kepala OPD, dan ini menjadi perhatian sekwan untuk menggundang mereka untuk hadiri.

Selain itu, dirinya mempertanyakan terkait surat masuk, karena lazimnya pejabat yang mewakili Bupati harus dibacakan pada saat pertemuan semacam ini. Sebab paripurna yang tidak bisa diwakilkan Bupati dan wakil Bupati, Sekda serta jajarannya mewakili kepala daerah harus dibacakan surat masuknya.

“Jangan kedepan adanya prasangka buruk kerena tidak dibacakan surat tugas dari bupati, jadi dua hal ini menjadi sorotan kami pertama ketidakhadiran kepala OPD serta surat masuk harus menjadi perhatian,” tutupnya. (MAWAN)