SKIPM Palu Bersama Insan Pers Diskusi Sejumlah Isu Terkait Mutu Hasil Perikanan

oleh -
Foto bersama peserta Media Gathering dengan mengangkat tema “Peran media dalam transformasi informasi Perkarantinaan Ikan dan Mutu hasil Perikanan” di Salah satu Café, di Kota Palu, Rabu (2/11). (FOTO : media.alkhairaat.id/Yamin)

PALU – Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Palu menggelar Media Gathering dengan mengangkat tema “Peran media dalam transformasi informasi Perkarantinaan Ikan dan Mutu hasil Perikanan” di Salah satu Café, di Kota Palu, Rabu (2/11).

SKIPM Palu merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan hasil perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diberi mandat oleh Menteri untuk melakukan pengendalian sistem jaminan kesehatan ikan, mutu dan kemanan hasil perikanan.

Pelaksana Koordinasi Urusan (PKU) Pengawasan, Pengendalian dan Informasi SKIPM Palu, Irmawan Syafitrianto menyampaikan, kegiatan itu itu dalam rangka mempererat hubungan bersama Pers, selaku corong untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Kata  Irmawan, peran pers sebagai alat kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Pers sebagai “alarm” peringatan bila terjadi penyimpangan. Namun bagi dia, pers bukan corong bagi pemerintah dalam melakukan pencitraan.

“Pemberitaan sebaiknya tidak bersifat tendensius dan jauh dari substansi persoalan,” katanya.

Dia menambahkan, ketika masyarakat berhadapan dengan sejumlah informasi yang relevan, maka mereka akan merefleksikan, mendiskusikan, dan membentuk opini serta melahirkan sejumlah pandangan yang memadunya dalam memahami arti penting sektor kelautan dan perikanan terhadap peningkatan kesejahteraan serta keseimbangan ekologi.

Dari sejumlah isu yang didiskusikan. Dikesempatan itu juga, Kepala UPT BKIM Palu, Hamzah menyampaikan salah satu tupoksi isntansinya, yakni pengawasan mutu ikan yang akan diekspor.

Menurutnya, untuk pengawasan yang dilakukan UPT BKIM tidak semua pintu bisa dimasuki. Karena ada kewenangan-kewenangan yang sudah gariskan.

Pihaknya hanya bisa bekerja di posisi yang telah digariskan, yakni jalur laut dan udara, terutama untuk melakukan ekspor.

“Kalau antar kabupaten itu kita tidak bisa masuk, karena ada eselon I di sana. Kecuali yang dari Parigi itu masuk ke Palu dan di Palu itu dia akan melakukan pengiriman antar provinsi dan melalui pintu yang telah ditunjuk. Kalaupun nantinya dia masuk Palu tetapi tidak melalui pintu yang telah ditunjuk, katakannya lewat darat ke Makassar, itu kita tidak pantau. Karena kita tidak punya fungsi di sana, sudah ada pengawasnya di sana. Ada dinas kota ada dinas kabupaten di sana yang punya wilayah,” terang Hamzah.

Kemudian, Irmawan menambahkan terkait dengan kesehatan produk ikan. Dia mengaku, sangat berharap sektor perikanan dan kelautan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan perekonomian, khususnya dalam kontribusi ekspor perikanan.

“Tentunya kami akan selalu mendukung apa yang menjadi prioritas pembangunan di sektor perikanan dan kelautan, terutama dalam hal sertifikasi jaminan mutu. Untuk itu, tentunya kita membangun hubungan harmonis dengan semua stakehoulder pelaku perikanan,” akunya.

Irawan melanjutkan, terkait dengan izin usaha perikanan. Pihaknya memberi kemudahan bahkan pengurusannya hanya memakan waktu paling lama satu minggu dan tidak dipungut biaya. (YAMIN)