BUOL – Masyarakat Kabupaten Buol dikejutkan oleh skandal suap dan pengkhianatan yang melibatkan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol. Kekecewaan dan amarah masyarakat semakin dalam ketika anggota Panitia Khusus (Pansus) yang seharusnya berdiri di pihak petani plasma justru diketahui mencalonkan diri kembali sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Legislatif 2024 setelah ingkar janji pada petani plasma.

Ketua Forum Petani Plasma Buol, Fatrisia Ain, menjelaskan bahwa dalam Surat Keputusan No. SK-No.170.22/32/DPRD/-XI/2022 tentang Pembentukan Pansus Pencari Fakta Terkait Kasus Sengketa Forum Petani Plasma Buol yang terjadi pada 22 November 2022, masyarakat berharap Pansus akan membantu menyelesaikan masalah sengketa antara petani plasma dan PT. Hardaya Inti Plantations (HIP).

Namun, harapan tersebut pupus setelah 6 bulan Pansus gagal mengeluarkan rekomendasi yang dijanjikan, dan hasil kerjanya nampak mengambang dan takut untuk menuntut pemenuhan kewajiban PT. HIP dalam kemitraan inti-plasma.

Tak hanya itu, terungkapnya rekomendasi Pansus untuk membentuk Pansus jilid II dengan alasan “pendalaman kasus” menimbulkan kecurigaan. Muncul pula isu yang tidak sedap mengenai adanya aliran dana suap dari pihak PT. HIP ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Buol.

“Situasi ini semakin meruncing ketika ditemukan kartu ATM di parkiran Kantor Sekretariat PPP Buol,” ujarnya.

Olehnya, masyarakat Kabupaten Buol menuntut Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Buol untuk mengambil langkah nyata dalam menjaga kehormatan lembaga DPRD dan anggota dewannya.

“Kejaksaan Negeri Buol juga diminta untuk menindaklanjuti isu suap dan gratifikasi yang meresahkan masyarakat tersebut,” pungkasnya. (IKRAM)