DONGGALA – Komisi I DPRD Donggala menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Donggala, Isngadi.

RDP tersebut menyoal belum terbitnya surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

RDP yang digelar di ruang Komisi ini dipimpin Ketua Komisi I, Mohammad Irvan, didampingi Sekretaris Komisi I, Nasir, dan anggota Komisi I, Firdaus.

Irvan mengatakan, keterlambatan SK PPPK disebabkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengeluarkan pertimbangan teknis (pertek) bagi sejumlah PPPK.

Ia menjelaskan, berdasarkan penjelasan BKPSDM, dari 1.868 honorer calon PPPK, BKN telah mengeluarkan Pertek kepada 1.788 honorer.

“Tersisa 88 honorer yang masih menunggu hasil Pertek. Kalau Pertek sudah ada, SK PPPK segera diproses oleh BKN, karena SK ini kolektif,” katnya, Kamis (30/10).

Irvan juga meminta para honorer PPPK agar tidak khawatir dan risau soal SK, karena sementara dalam proses oleh BKN.

“Memang ada keterlambatan. Sabar saja, jangan khwatir dan risau. Kalau sudah selesai dari BKN akan segera ditentukan waktu penerimaan SK. Sementara kan masih on proses. Meskipun lambat, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dalam SK itu tetap dari 1 Oktober,” jelasnya.

Di Tahun 2026 mendatang, pihaknya meminta kepada Pemkab Donggala untuk melakukan evaluasi poin-poin dalam surat kontrak PPPK.

Menurutnya, ada beberapa klausul yang harus ditambahkan, salah satunya soal penggajian PPPK yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Terkait merebaknya isu PPPK akan dirumahkan, juga menjadi perhatian khusus Komisi I DPRD Donggala. Menurut Irvan, isu ini menimbulkan keresahan luas di kalangan PPPK di Kabupaten Donggala.

Menurut Irvan, Bupati Donggala, Vera Elena Laruni pasti akan mencari solusi konkret atas permasalahan tersebut.

“Saya kira ibu Bupati Vera Elena Laruni tidak akan melakukan (merumahkan). Rasa kemanusiaan Ibu Vera itu sangat tinggi. Saya yakin ia akan cari solusi bagi PPPK Donggala,” tutupnya.