Pengumuman Dianulir, Bawaslu RI Dinilai Tidak Pertimbangkan Situasi Kebatinan Timsel

oleh -
Konferensi pers Timsel Calon Anggota Bawaslu Sulteng, di Sekretariat Timsel, Jalan Cendrawasih Palu, Senin (17/04). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulteng periode 2023-2028 akhirnya bereaksi menyikapi terbitnya Keputusan Bawaslu RI Nomor: 28/KP.01.00/K1/07/2023 yang membatalkan penetapan timsel Bawaslu Sulteng tentang empat nama yang dinyatakan lulus tes wawancara dan kesehatan.

Pada saat pengumuman (sebelum dianulir), terdapat empat nama yang lulus seleksi wawancara dan kesehatan di tingkat timsel. Empat nama yang dimaksud adalah Naharuddin, Steny Mariny Pettalolo, Fadlan, dan Dewi Tisnawaty.

Namun setelah terbitnya SK pembatalan dari Bawaslu RI, dua nama yang ada sebelumnya, yakni Naharuddin dan Steny Mariny Pettalolo hilang dan terganti menjadi Joice Noviana Pelima dan Muchlis Aswad.

Untuk itu, meskipun secara normatif, masa kerja timsel calon anggota Bawaslu Sulteng telah berakhir pada saat menyampaikan laporan akhir tanggal 19 Juni 2023 lalu, namun terbitnya SK tersebut dipandang perlu disikapi karena telah memantik reaksi dari sejumlah publik dan adanya anggapan bahwa timsel tidak bekerja dengan baik.

“Poin utama dari reaksi itu berupa permintaan informasi dari timsel, mengapa peserta seleksi atas nama Steny Mariny Petalolo dan Naharuddin dianulir kelulusannya oleh Bawaslu RI, digantikan oleh Joice Noviana Pelima dan Muchlis Aswad,” kata Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Sulteng, Dr Mohammad Tavip, kemarin.

Menurutnya, dampak dari diterbitkan Keputusan Bawaslu RI itu sangat tidak menguntugkan bagi eksistensi timsel, karena publik disuguhkan informasi yang belum berimbang.

Ia menegaskan bahwa hasil kerja timsel dilakukan melalui penalaran dan argumentasi yang objektif, tunduk pada kaidah-kaidah standar akademik, di mana penetapan empat nama yang dinyatakan lulus tes wawancara dan kesehatan itu diputuskan dalam skema aklamasi, tanpa voting.

Selain itu, kata dia, timsel bekerja berdasar atas panduan seleksi yang diterbitkan berupa Keputusan Bawaslu RI Nomor: 133/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi di 29 Provinsi Masa Jabatan Tahun 2023-2028, serta Keputusan Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 133/KP.01.00/K1/04/2023.

BACA JUGA :  Menkumham Supratman Andi Agtas Akan Kunjungi Palu dalam Rangka HUT Kota dan Tinjau UPT

“Tidak pernah bertentangan dengan itu,” jelas Tavip.

Kata dia, pedoman itu merupakan pegangan yang tidak saja mengikat terhadap timsel, tetapi juga Bawaslu RI. Di dalamnya berisi norma, standar, operasional serta prosedur.

Ia menjelaskan, standar norma berisi landasan etik, prinsip, kewajiban, hak serta larangan. Kemudian, standar operasional prosedurnya dibangun dalam satu kerangka time line kegiatan, diperkuat melalui instrumen hukum yang menyertainya, berupa syarat sahnya tiap tahapan seleksi (syarat quorum, berita acara, absensi dan review oleh Bawaslu RI terhadap beberapa tahapan seleksi).

“Keputusan Bawaslu RI sangat tidak memadai jika hanya dengan melihat diktum putusan semata yang berisi pembatalan, tanpa melihat uraian kronologis relevan yang menggambarkan tentang situasi kebatinan yang menyertai timsel untuk tiba pada putusannya,” tambahnya.

Tavip lalu menguraikan proses penjaringan, khususnya pasca tes wawancara dan kesehatan, hingga terbitnya keputusan yang mentapkan empat besar yang lolos pada tahap wawancara dan kesehatan tersebut.

Berdasarkan panduan, kata dia, pada tahap ini, persentase nilai untuk tes kesehatan ditetapkan sebesar 40 %, dan tes wawancara 60%

Lanjut dia, tes kesehatan dilaksanakan oleh Polri melalui Dokkes Polda Sulteng. Di tahap ini, timsel hanya sekadar koordinasi di daerah dan memastikan bahwa pelaksanannya sesuai time line yang ditetapkan dalam buku panduan seleksi.

“Hasil tes kesehatan oleh Dokkes Polda Sulteng dikirim langsung kepada Polri, kemudian diteruskan kepada Bawaslu RI, selanjutnya disampaikan kepada kami untuk dikumulasi dengan nilai tes wawancara yang nilainya bersumber dari timsel,” urainya.

BACA JUGA :  Jajaran Bawaslu Diminta Kawal Data Pemilih, Nasrun: Aktifkan Divisi Penanganan Pelanggaran

Berdasar buku panduan seleksi, keseluruhan nilai yang akan dikumulasi, harus dimasukan dalam satu sistem aplikasi resmi, yakni Mr Bawaslu.

Khusus nilai tes kesehatan, berdasar aplikasi resmi Bawaslu, ditetapkan tiga kategori yakni, direkomendasikan, dapat direkomendasikan dan tidak direkomendasikan.

Saat timsel telah menerima hasil tes dari Bawaslu RI, timsel melakukan pengiputan nilai ke dalam sistem resmi Bawaslu. Berdasar sistem resmi itu, tes kesehatan peserta seleksi Bawaslu yang memeperoleh nilai di bawah 50, secara otomatis oleh sistem dinyatakan tidak direkomendasikan.

Namun, kata dia, fakta berdasar nilai yang dikeluarkan oleh Kepolisian RI, nilai seluruh calon anggota Bawaslu RI berada diangka 50 untuk 5 orang peserta seleksi yakni Steny Mariny Pettalolo, Joice Noviana Pelima, Naharuddin, Jamrin dan Isman

“Sementara tiga orang lainnya berada di angka 53, yaitu Dewi Tisnawaty, Fadlan dan Muchlis Aswad,” ungkapnya.

Artinya, kata dia, tidak ada peserta seleksi yang memperoleh angka 49 kebawah.

“Terjadi anomali di titik ini. Hasil tes kesehatan yang dikeluarkan oleh Polri memberi opini yang berbeda di saat nilai capaian seluruh peserta seleksi memperoleh nilai sama. Opini yang berbeda itu diberikan kepada Joice Noviana Pelima dengan diksi “dapat dipertimbangkan ”, sementara terhadap peserta lainnya yang memperoleh nilai 50 diberi opini dengan diksi “tidak direkomendasikan,” ujarnya.

“Menyikapi fakta yang dihadapi, timsel melakukan rapat dan memutuskan, bahwa timsel hanya akan berpatokan pada aplikasi Mr Bawaslu. Karena aplikasi ini merupakan aplikasi resmi, yang eksistensinya secara internal mengikat timsel dalam bekerja, dan lebih penting lagi bahwa sistem apilkasi resmi itu disebutkan dalam buku panduan seleksi,” ujarnya.

BACA JUGA :  HUT Golkar akan Dilanjutkan Kampanye BERAMAL, Panitia Sudah Konsultasikan ke Bawaslu

Kata dia, terhadap peserta seleksi calon anggota Bawaslu atas nama Muchlis Aswad, mesekipun memperoleh nilai tes kesehatan yang tinggi, namu itu tidaklah cukup.

“Faktanya, peserta seleksi atas nama Muchlis Aswad setelah dilakukan akumulasi nilai tes kesehatan dan tes wawancara, yang bersangkutan berada di urutan rangking diluar empat besar. Inilah fakta yang dikonstruksi oleh timsel untuk tidak menetapkan dan mengusulkan Muchlis Aswad dalam empat besar,” terangnya.

Di sisi lain, lanjut dia, peserta atas nama Naharuddin ditetapkan dalam daftar empat besar, meskipun yang bersangkutan memperoleh angka 50 nilai kesehatan.

“Namun berdasarkan sistem aplikasi Mr Bawaslu tertera diksi “Masih Direkomendasikan” dan yang bersangkutan memiliki nilai wawancara yang tinggi pula,” lanjutnya.

Sementara itu, terkait keberadaan Steny Marini Pettalolo dalam empat besar (bukan atas nama Joice Noviana Pelima), karena dari akumulasi tes kesehatan dan wawancara, nilainya menduduki rangking tertinggi di antara seluruh peserta seleksi

Terhadap Joice Noviana Pelima, faktanya memang memperoleh angka 50 nilai kesehatan (dapat direkomendasikan), tetapi setelah diakumulasi dengan tes wawancara, perolehan nilainya jauh dari posisi empat besar.

“Inilah fakta yang selanjutnya dikonstruksi oleh timsel, sehingga timsel sampai pada ketetapannya, menyatakan Steny Marini Pettalolo lulus tes kesehatan dan tes wawancara, bukan atas nama Joice Noviana Pelima,” terangnya.

Selain Mohammad Tavip, dalam Timsel Calon Anggota Bawaslu Sulteng juga terdapat nama Dr. Intam Kurnia selaku sekretaris timsel, serta anggota Dr. Nurhayati, Rusmawaty Bte Rusdin, dan Supriyadi. IKRAM