Sebuah media di Kabupaten Banggai menulis sebuah berita tentang enam cagar budaya di Kabupaten Banggai Laut (Balut). Dalam berita yang tayang tanggal 15 Oktober 2020, tertera Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KM 11/PW007/MKP 03, yang memuat enam cagar budaya tersebut, yaitu Keraton Kerajaan Banggai, Gedung Mulo SMPN 1 Banggai, Makam Tandu Alang, Makam Prince Mandapar, Bekas Benteng Portugis, dan Bekas Benteng Tradisional.
Sayangnya, Keputusan Menteri yang ditetapkan pada 4 Maret 2003 itu hanya menyebutkan Bekas Istana Raja Banggai (Keraton), tidak menyebutkan cagar budaya lainnya.
Keraton Banggai ditetapkan sebagai cagar budaya bersamaan dengan Gereja Tua di Desa Simpangan Kabupaten Banggai, Masjid Tua di Bungku, Komplek Megalit Pokekea, Poso, dan Istana Raja Mori, Kolonodale.
Justru, gedung MULO (ruang kelas SMP Negeri 1 Banggai sekarang) justru tidak meninggalkan jejak lagi setelah direnovasi. Sedangkan bekas Benteng Portugis, masih tersisa jejaknya di jalan Benteng, Lonas Pante, tetapi batu (pondasi) berada di dalam rumah warga. Sama halnya dengan bekas benteng tradisisonal yang masuk ke tanah orang.
Hal tersebut menjadikan jejak kedua benteng belum diregistrasi di tingkat daerah, karena perlu izin pemilik tanah dan rumah warga yang terdapat sisa peninggalan benteng tersebut.
“Harus ada persetujuan yang punya lokasi,” ucap Hardan AT Mondika, Pamong Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Balut, Rabu (11/01).