Sistem Pencalonan DPD Berubah, Metode Sensus Dihapus

oleh -
Anggota KPU Sulteng, Dr Sahran Raden, saat menjadi pemateri Rakor Pencalonan DPD, di Palu, Sabtu (26/11). (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024.

Salah satu hal yang berubah dalam sistem pencalonan anggota DPD tersebut adalah dihapusnya metode sensus dalam penentuan pendukung yang akan diverifikasi faktual.

“Metode sensus dihapus dan menggunakan metode sampling. Penentuan jumlah sampelnya dengan metode Krejcie dan MorgaI,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sulteng, Dr Sahran Raden, saat menjadi pemateri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD, di Palu, Sabtu (26/11).

Sahran menjelaskan. penentuan sampel dengan metode systematic sampling yaitu dengan melakukan stratifikasi/pengurutan sampel berdasarkan wilayah, jenis kelamin dan umur secara berurutan.

Perubahan lainnya dari Pemilu sebelumnya adalah bakal calon harus memenuhi syarat dukungan sebelum melakukan pendaftaran.

“Pendaftaran dapat dilakukan setelah bakal calon memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran. Nantinya juga tidak terdapat lagi irisan tahapan verifikasi syarat dukungan dengan verifikasi syarat calon,” jelasnya.

BACA JUGA :  Anwar Hafid Berangkatkan 12 Warga Sulteng Menunaikan Ibadah Umroh

Di Pemilu 2024 nanti, kata dia, akan dilakukan optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan penerapan metode less paper.

“Ini untuk meminimalisasi penyampaian dokumen fisik oleh bakal calon,” terangnya.

Lebih lanjut Sahran mengatakan, KPU juga telah menyusun konsep konsep jadwal dan alur pendaftaran calon.

Kata dia, pendaftaran bakal calon DPD akan berlangsung 1 sampai 14 Mei 2023.

Tahapan tersebut berlanjut pada verifikasi administrasi, pemberitahuan hasil verifikasi administrasi, penyerahan perbaikan syarat calon, verifikasi administrasi perbaikan, pengumuman DCS, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat, dan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

“Hingga penetapan DCT anggota DPD pada tanggal 25 November 2023,” urainya.

Tak hanya pada sistem pencalonan, KPU juga telah merancang perubahan rancangan peraturan.

BACA JUGA :  Ketua KPU Sulteng Ingatkan Simpatisan Saling Menghargai Perbedaan Pilihan

Beberapa perubahan dalam aturan tersebut, antara lain terkait sanksi pengurangan terhadap dukungan ganda.

Di Pemilu 2019, kata Sahran, apabila pada masa penelitian administrasi ditemukan bukti adanya data palsu atau data yang sengaja digandakan, maka dikenai pengurangan jumlah dukungan minimal Pemilih sebanyak 50 kali temuan bukti data palsu atau data yang digandakan.

“Sementara di Pemilu 2024, pengurangan dukungan hanya dikenakan untuk ganda identik dalam satu calon dan potensi ganda dalam satu calon yang terbukti sebagai dukungan ganda berdasarkan klarifikasi,” jelasnya.

Sanksi pengurangan tersebut, kata dia, disertai dengan penghapusan pendukung yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak sanksi yang diberikan.

“Pemilihan pendukung yang akan di-TMS-kan dilakukan oleh bakal calon melalui Aplikasi Silon,” katanya.

Ia juga menegaskan, pemilih dapat menjadi pendukung bakal calon anggota DPD dengan memenuhi syarat, salah satunya tidak memiliki pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara.

BACA JUGA :  KPU Sulteng Batasi Hanya 25 Orang Pendamping Pendaftaran Paslon

“Pengaturan ini mencakup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK),” tegasnya.

Untuk Sulteng sendiri, lanjut dia, bakal calon perseorangan dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD setelah memenuhi persyaratan, yakni dukungan minimal pemilih dan sebaran serta persyaratan calon.

Jumlah dukungan minimal Pemilih di daerah pemilihan meliputi, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam Daftar Pemilih Tetap kurang atau sama dengan 1.000.000 orang, maka dukungan paling sedikit 1.000 pemilih.

Jika lebih dari 1 juta – 5 juta maka jumlah dukungan paling sedikit 2.000 pemilih. Lebih dari 5 juta sampai dengan 10 juta, maka dukungan paling sedikit 3.000 pemilih.

Jika lebih dari 10 juta sampai dengan 15 juta, maka dukungan paling sedikit 4.000 pemilih.

“Jika sama dengan 15 juta atau lebih, maka dukungan paling sedikit 5.000 pemilih. Dukungan minimal pemilih tersebar di paling sedikit 50% dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan,” pungkasnya. (RIFAY)