DONGGALA- Pengadilan Negeri Donggala dan PT POS Indonesia menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan pengiriman surat tercatat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang meliputi Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi.

onitoring dan Evaluasi (Monev) tersebut bertujuan untuk membahas hal-hal yang perlu diperbaiki, serta ditingkatkan dalam pelaksanaan pengiriman surat tercatat.

Dalam pertemuan tersebut hadir langsung memberikan sambutan Ketua Pengadilan Negeri Donggala Ni Kadek Susantiani didampingi Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Para Panitera Muda, Panitera Pengganti dan Jurusita, sedangkan dari POS INDONESIA hadir Deputi Executive General Manager Kantor Cabang Utama Palu, Manager Korporat dan Logistik rangkap IT dan Manager Operasional dan Kurir serta para pegawai terkait yang bergabung melalui sambungan zoom.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Donggala Ni Kadek Susantiani mengatakan,bahwa pengiriman dokumen relaas panggilan perdata dan relaas pemberitahuan putusan perdata melalui surat tercatat adalah kebijakan hukum resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik juncto Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.

Dalam mengoptimalkan pelaksanaan surat tercatat tersebut Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Pengiriman Dokumen Surat Tercatat antara Mahkamah Agung dengan PT Pos Indonesia Nomor 02/HM.00/PKS/V/2023 dan Nomor PKS106/DIR-5/0523 tanggal 22 Mei 2023,

Olehnya dia berharap pelaksanaan pengiriman surat tercatat tersebut dapat berjalan secara optimal.

Untuk diketahui bahwa kebijakan pengiriman dokumen panggilan persidangan perdata dan pemberitahuan putusan perdata melalui surat tercatat merupakan bagian intergal dari kebijakan Mahkamah Agung untuk terus melakukan modernisasi di bidang peradilan yang harapannya dapat membantu serta memudahkan masyarakat untuk mengakses keadilan yang cepat, sederhana dan berbiaya murah.

Beberapa isu krusial menjadi pembahasan dalam pertemuan ini di antaranya mengenai bukti pengiriman, keterlambatan pengiriman yang berkaitan dengan sah dan patutnya panggilan persidangan, metode pencarian alamat pihak oleh pengantar, serta pengembalian biaya pengiriman yang tidak sah.

Pengadilan Negeri Donggala bersama PT POS INDONESIA sama-sama berkomitmen dan terus meningkatkan sinergitas untuk meningkatkan kualitas layanan pengiriman penggilan persidangan perdata dan pemberitahuan putusan perdata melalui surat tercatat.(**/IKRAM)