SIGI,- Satuan Narkoba Polres Sigi kembali mengamankan satu orang pria berinisial RH (24th), warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Kamis (5/1).
Terduga pelaku RH tersebut, disergap di salah satu rumah warga di Desa Kalukubula miliki pria berinisial RL, sekitar pukul 14.00 wita. Sementara pemilik rumah tidak berada di tempat saat penyergapan dilakukan.
Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala, mengungkapkan, dari penyergapan bersama anggotanya tersebut berhasil mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu.
“Satu paket plastik bening yang berisi kristal putih ini dengan berat bruto 0,95 gram diamankan bersama pelaku, serta sejumlah barang bukti lainnya seperti 1 buah sendok Sabhu terbuat dari pipet, 1 buah timbangan digital dan uang tunai Rp.285.000” ungkap AKP J.Sagala, Jumat (06/01).
Penyergapan RH ini kata Kasat Narkoba, berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sekitar tempat RH disergap. Dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan, dan akhirnya pelaku dapat ditangkap oleh sat narkoba Polres Sigi
“Saat ini pelaku bersama barang buktinya sudah kami amankan di Polres Sigi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, dan untuk pemilik rumah tempat penyergapan yakni RL sedang dalam pencarian petugas,” tandas AKP Sagala.
Reporter: Hady

