PALU- Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, menggelar silaturahim bersama institusi penegak hukum lainnya se Kota Palu, Jumat (17/07) kemarin
Acara silaturahim dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Kepala Lapas Klas II A Petobo, perwakilan Kepala Rutan Maesa Klas II Palu, Dir. Narkoba Polda Sulteng, perwakilan Kapolres Palu, BNN dan lainya.
Dalam silaturahim tersebut menyorot peradilan anak dan overstay tahanan.
Seperti dikemukakan perwakilan dari Rutan Kelas II A Palu Kasubsi Pengelolaan Meliana, mengatakan saat ini Rutan Palu terdapat 10 tahanan overstay atau kelebihan masa tinggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Ia mengatakan, setelah dilakukan pengecekan pada sistim database pemasyarakatan (SDP), tahanan
A3 5 orang, pengadilan Negeri dan Tinggi 2 orang, tahanan Mahkahmah Agung 3 orang.
“Masa penahanannya habis dan melewati masa pikir-pikir dan sisa menunggu eksekusi jaksa selaku eksekutor,” katanya.
Namun sampai saat ini, kata dia, pihak kejaksaan belum melaksanakan eksekusi. Sementara bila belum dilakukan eksekusi sangat mempengaruhi SDP yang ada.
“Tentu pihaknya akan mendapat teguran dari Dirjen PAS, sebab aplikasi SDP ini terkoneksi,” katanya.
Dia mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi baik mengirim surat, telpon, email, whatsapp pada pihak kejaksaan, tapi belum direspon.
“Mohon kerjasama kejaksaan, ini hanya tingkat Sulteng, kecuali tingkat MA, ” katanya.
Sementara, Kepala Bapas , Mohammad Syahrim, mengatakan, sangat mengapresi dan mendukung pertemuan penegak hukum digagas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu.
Hal ini menurutnya, mempermudah untuk saling berkoordinasi dan berkomunikasi. Sebab kadang-kadang ada hal di lapangan menjadi kendala, sehingga perlu koordinasi lebih lanjut.
Dia mencontohkan, beberapa kendala terhadap pihak kepolisian, terkait peradilan anak. Pihak kepolisian, terkadang meminta penelitian masyarakat ( linmas) setelah dekat masa habis masa penahanan.
“Hal ini tentunya sangat merepotkan, sebab penelitian masyarakat (Linmas) butuh waktu hari, bukan jam,” ujarnya.
Selain itu ungkapnya, masalah tahanan anak. Banyak oknum kepolisian tidak memahami undang-undang Perlindungan anak, dan mana kasus bisa diversi dan tidak bisa diversi.
Ia menyebutkan, kasus bisa diversi ancaman hukumannya 7 tahun ke bawah. Itupun harus ada penetapan diversi dari pengadilan.
“Penetapan diversi dari pengadilan ini kadang putus. Semoga dengan adanya pertemuan ini tidak ada kendala lagi, ” sebutnya.
Selain itu mengemuka pula, kendala dirasakan pihak dari kepolisian Direkturtur Reserse Narkoba. Terkadang menangkap pelaku narkoba, ada kaitanya dengan pelaku orang dalam tahanan/lapas.
Untuk itu pihaknya meminta dari Lapas/Rutan mempermudah, untuk bertemu pelaku dalam tahanan/lapas.
Menanggapi hal tersebut, Kalapas Kelas II A Petobo Sudirman Zainudin, mengatakan, pihaknya siap 24 jam menerima dan membantu, kapanpun diperlukan.
“Saya tidak pernah menghalangi, jangan pernah mengatakan, sulit mengambil tahanan didalam, kapan diperlukan dirinya siap menerima dan membantu 24 jam, ” ujarnya. (IKRAM)