Sikola Mombine Desak Gubernur Sulteng Cabut SK Penetapan KPID

oleh -
KPID

PALU- Yayasan Sikola Mombine, mendesak Gubernur Sulteng untuk mencabut Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), karena dinilai tidak memperhatikan keterwakilan perempuan dalam proses seleksi yang dilakukan untuk menjaring anggota KPID Sulawesi Tengah periode 2022-2025.

Direktur Eksekutif Yayasan Sikola Mombine, Nur Safitri Lasibani menegaskan, bahwa pemilihan hingga penetapan anggota KPID Sulteng telah mengabaikan keterwakilan perempuan.

Ia menuturkan, pengawasan terhadap konten televisi dan radio harus memberi ruang yang layak pada kaum perempuan, serta berperspektif gender sesuai dengan tugas dan kewajiban KPI, yakni menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.

“Sehingga penting memperhatikan keterwakilan perempuan didalamnya. Hingga saat ini, ketidakadilan gender masih terjadi di media penyiaran,” bebernya, kepada MAL Online, Senin (10/1).

BACA JUGA :  Menata Hati

Masyarakat kita, kata dia, cenderung masih erat dengan pandangan patriarki yang mempersepsikan peran utama perempuan ada di ranah domestik, misalnya sebagai ibu rumah tangga.

“Gambaran tersebut, dapat dilihat melalui media penyiaran. Praktik eksploitatif juga terjadi pada perempuan di media penyiaran,” sebutnya.

Ia mencotohkan, kasus prostitusi. Isi pemberitaan di media penyiaran dinilai cukup mengeksploitasi perempuan bahkan stigma pada tubuh dan identitas perempuan.

“Perempuan adalah asset bangsa, Puan penjaga Rahim pertiwi, seharusnya diberikan akses dan kesempatan yang adil, sehingga potensi dan kemampuannya pun berkembang maksimal,” urainya.

BACA JUGA :  Sekab Sigi Rakor Penyelesaian Konflik Desa Rampadende dan Pesaku

Menurutnya, dibutuhkan upaya serius, untuk meminimalisir ketidakadilan gender pada media penyiaran. Diperlukan kesadaran dan komitmen dari para pelaku usaha di bidang penyiaran, salah satunya dengan menguatkan pedoman responsif gender yang telah ada maupun mendukung pengembangan pedoman yang sudah ada agar lebih efektif.

“Keterwakilan perempuan di media penyiaran akan mewakili penonton perempuan,” ujarnya.

Menurutnya, menghadirkan perempuan dalam kehidupan bernegara sangat penting. Selain keterwakilan perempuan, mekanisme uji publik dalam menjaring, masukan masyarakat terhadap calon anggota KPID, harus dilakukan sesuai aturan, adil, transparan dan tidak berdasarkan titipan. Sehingga tidak menimbulkan ketimpangan dan sejumlah polemik atas hasil putusan penetapan anggota KPID Sulteng.

“Sulawesi Tengah tidak akan maju dalam upaya mendidik masyarakat untuk mengakses dan mengelola informasi yang benar dan adil gender jika lembaga dan institusi yang membidanginya justru abai pada keterwakilan perempuan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Jaga Netralitas, Wali Kota Palu Tegaskan Tak Libatkan ASN dan Pasang Baliho

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG