Sikapi SE Setop Ternak dari Gorontalo, Kadis Bunak Merasa Dijebak

oleh -

PALU – Plt Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadis Bunak) Provinsi Sulteng Rohani Mastura mengaku kecewa dan kecolongan dengan keluarnya Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah ( Sulteng) Rusdy Mastura yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah Se Sulawesi Tengah, nomor 08 tahun 2024 tentang kewaspadaan terhadap penyakit antraks dan penutupan sementara pemasukan ternak Ruminansia asal Provinsi Gorontalo.

“Saya betul-betul merasa kecolongan dan kecewa dengan keluarnya surat edaran gubernur Sulteng itu. Saya merasa tidak dihargai selaku Plt Kadis Perkebunan dan Peternakan Sulteng, karena kalau mereka hargai saya paling tidak sebelum diantar ke gubernur Sulteng Rusdy Mastura, surat itu mereka konsultasikan kepada saya secara aturannya, tetapi ini tidak,” aku Rohani Mastura kepada media Alkhairaat, Rabu (17/7).

BACA JUGA :  Bawaslu Parimo Belum Menerima Permohonan Sengketa Bapaslon Amrullah Ibrahim

Menurutnya, pihaknya menjabat sebagai Plt Kadis Perkebunan dan Peternakan Sulteng sejak tanggal 1 April 2024, sementara surat edaran itu keluar tertanggal 1 Juli 2024.

“Berarti posisi saya sudah menjabat sebagai Plt Kadis Perkebunan dan Peternakan, tetapi kenapa surat edaran yang isinya begitu penting saya tidak diberitahu atau dikoordinasikanlah terlebih dahulu, baru dibawa kepada bapak gubernur.

“Kalau ada permasalahan, siapa dulu dicari. Pasti pimpinannya. Tetapi dalam masalah surat edaran ini, saya memang sama sekali tidak tahu menahu,” tegas Rohani Mastura.

Menurutnya, pernah dirinya diminta untuk memparaf satu surat, tetapi tidak ada pemberitahuan kalau surat tersebut usulan untuk ke gubernur dalam rangka menerbitkan surat edaran.

BACA JUGA :  IOH Bertekad Untuk Membangun Inklusivitas dan Konektivitas Secara Digital

“Sepertinya saya ini dijebak. Karena pada saat saya hendak keluar kota saya disodorkan surat untuk diparaf. Waktu itu yang antar adalah salah seorang dokter hewan bukan pak Drh Erwin. Seharusnya kalau surat ini sifatnya penting, harus dijelaskan secara detail kepada saya. Dikonsultasikan jauh-jauh kepada saya. Ini main minta paraf. Jadi saya pikir hanya surat biasa untuk lingkungan dalam kantor,” sesal Rohani.

Karo Admpin Provinsi Sulteng Eddy Lesnusa saat di konfirmasi terkait surat edaran gubernur itu, mengaku tidak tahu menahu terkait surat edaran tersebut.

BACA JUGA :  Operasi Katarak dan Pterygium Gratis di Palu: 300 Pendaftar, Target 500 Pasien

Berita terkait: Otoritas Veteriner Sulteng Minta Jangan Kebakaran Jenggot

Reporter: IRMA
Editor: NANANG