POSO – Solidaritas Alumni Mahasiswa Universitas Sintuwu Maroso ( Unsimar) Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar diskusi ilmiah.
Diskusi ilmiah yang digelar oleh para alumni fakultas Hukum tersebut, untuk menyikapi proses pemberhentian terhadap beberapa pejabat Senat di Lingkungan Unsimar oleh Rektor, yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan diikuti dilaksanakan, di Sekretariat alumni, di Jalan P. Biak Nomor 8, Kelurahan Gebang Rejo Barat, Kecamatan Poso Kota, Jumat 10 Desember 2021.
Ketua Solidaritas Alumni Mahasiswa Unsimar Algino Taepo, yang dikonfirmasi via telepon menyampaikan, pemberhentian pejabat Struktural Senat Unsimar sangatlah disayangkan dan diduga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, apa yang dilakukan Rektor Suwardi Pantih dalam memberhentikan para Senat terkesan bertindak sewenang-wenang, dimana seharusnya Rektor berkoordinasi dengan ketua yayasan, dalam hal ini adalah Sekretaris Kabupaten Poso, Yan Guluda.
“Kami dari solidaritas Alumni Mahasiswa Unsimar, kemarin tepat pada hari Hak Asazi Manusia, 10 Desember 2021, ingin menyatakan proses pemberhentian terhadap pejabat Senat di lingkungan Unsimar, diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, ” ungkap Algino saat dihubungi via telepon, Sabtu (11/12).
Senada dengan Algino, Sekretaris Solidaritas Alumni Mahasiswa Unsimar, Bahrain Yusuf Tampa menjelaskan, jika ada potensi pelanggaran hukum, disarankan agar pihak terkait melakukan upaya hukum.
Dikatakannha, pelantikan pejabat Struktural Senat di lingkungan Unsimar menjadi perhatian dan diskusi ilmiah bagi kalangan masyarakat dan Alumni.
“Kami menyarankan, apabila berpotensi melanggar azas legalitas dan melanggar prinsip hak asazi manusia, baiknya proses pemberhentian ini di kaji dan pelajari kembali,” jelas Bahrain.
Dihubungi terpisah, Rektor Unsimar Poso, Suwardi Pantih mengatakan, seluruh rangkaian kegiatan pergantian pejabat semua sudah sesuai dengan prosedur yang ada di kampus Unsimar Poso.
Kata dia, rotasi senat itu merupakan hal yang biasa dan memang harus dilakukan oleh rektor untuk mencapai visi -misi Unsimar dan terlebih untuk etos kerja dan kinerja serta loyalitas, hubungan kerja sama yang baik pada pimpinan.
” Pergantian pejabat struktural senat itu sudah sesuai aturan yang berlaku, mereka yang diganti sudah melanggar pakta integritas sewaktu mereka diangkat sebelumnya. Mereka harus paham hak perogratif ada sama pak rektor sebagai user,” tegas Suwardi Pantih.
Reporter : Mansur
Editor : Yamin