Sigi Minta Masa Transisi Pascabencana Diperpanjang

oleh -
Wakil Bupati Sigi, Paulina, saat rapat koordinasi pimpinan daerah yang terdampak bencana bersama Gubernur Sulteng, baru-baru ini. (FOTO: IST)

SIGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng maupun Pemerintah Pusat untuk mempertimbangkan perpanjangan masa transisi pascabencana alam.

Permintaan tersebut sekaitan dengan masih banyaknya hal yang perlu dilakukan dalam rangka pemulihan kondisi Kabupaten Sigi ke depan.

”Karena sampai saat ini kita masih dalam proses pembangunan, di antaranya huntara maupun sarana lainnya, sementara masa transisi waktunya akan selesai,” kata Wakil Bupati Sigi, Paulina, saat rapat koordinasi pimpinan daerah yang terdampak bencana bersama Gubernur Sulteng, baru-baru ini.

Demikian pula dengan penanganan pengungsi, yang masih membutuhkan waktu.

BACA JUGA :  KPU Touna Rakor Pengamanan Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Hal senada disampaikan Bupati Donggala, Kasman Lassa yang juga meminta perpanjangan masa transisi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulteng, Longki Djanggola menyampaikan bahwa dengan memperhatikan seluruh hal yang telah disampaikan, terutama pertimbangan teknis yang disampaikan BNPB lewat Deputi Logistik BNPB, maka masa transisi darurat diperpanjang selama 60 hari kerja atau sampai pada tanggal 23 Februari 2019. (HADY)