Sifa Melapor ke Polda Sulteng dengan Bukti Video

oleh -
Kuasa hukum Mendampingi Sifa melapor ke Polda Sulteng Senin (24/7). Foto : Ist

PALU- Sifa Abd Halim Lapaola, seorang warga melaporkan tindak pidana pengrusakan properti berupa resort dan pencurian beberapa aset yang berada di dalam resort miliknya . di Desa Malenge, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojouna-una, ke Polda Sulteng, Senin (24/7).

Pelaku dari tindak pidana ini adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Ceko bernama Ales Vostrak, yang diduga telah melakukan aksi bersama dua oknum anggota Polisi dari Polres Tojo Unauna (Touna) yang bernama Aiptu Gatot dan Aipda Sarwoedi, serta seorang oknum Pengacara berinial FH dari Kantor Hukum Ishak Adam & Partner.

Dalam laporannya ke Polda Sulteng, Sifa yang didampingi kuasa hukumnya Winda ,membawa bukti berupa video yang memperlihatkan Ales bekerjasama dengan FH, oknum Pengacara, mengangkat barang-barang milik Sifa seperti kompresor tabung diving dan beberapa alat lainnya.

BACA JUGA :  Wartawan Media Alkhairaat Diintimidasi Oknum TNI, AJI Minta Dandim 1306 Transparan

Sifa juga menyebut bahwa pada saat kejadian, Ales datang bersama kedua oknum Polisi dan Pengacara untuk mengambil barang-barang tersebut, dan meskipun Sifa berusaha melarang, ia tidak dapat menghalangi mereka karena Ales memaksa dengan melibatkan beberapa warga.

Laporan terhadap Ales Vostrak, dua oknum Polisi Polres Touna, dan satu oknum Pengacara juga telah dilakukan ke Propam Polda Sulteng melalui Surat Pengaduan.

Selain itu, laporan juga telah dikirimkan ke Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan Kapolri (Kepala Kepolisian Republik Indonesia) untuk perhatian lebih lanjut terkait tindakan oknum Polisi tersebut.

BACA JUGA :  Karya Kreatif Warga Binaan Lapas Perempuan Palu Dapat Apresiasi DWP Kemenkumham RI

Sifa juga melaporkan oknum Pengacara ke Dewan Kehormatan Peradi Palu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Pengacara tersebut.

Dikonfirmasi terpisah Ales Vostrak melalui kuasa hukum Ishak Adam mengatakan, sebagai warga negara hak dia (Sifa) melapor dan itu kita hormati .

Pun ucap dia, dengan kliennya (Ales Vostrak) sudah melapor ke Polisi ,nanti tinggal dibuktikan ke penyidik laporan siapa terbukti .

“Dan terkait laporan anggota saya ke Dewan Kehormatan PERADI,kami juga sudah melaporkan, dia (Winda) tentang berkata tidak patut sesama kolega. Tinggal buktikan saja apa delik dia laporkan atau delik laporan saya terbukti,”pungkasnya.

BACA JUGA :  Sertifikat Nasabah Hilang, BRI Cabang Bumi Nyiur Beralasan 'Hanya Tercecer'

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG