PALU- Elvis DJ Katuwu selaku penasehat hukum Marten Martinus Kereh terdakwa perkara dugaan korupsi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil ) Kota Palu, menghadirkan saksi meringankan, Alfian Hasan, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (29/9).
Alfian Hasan merupakan ketua RT dalam lingkungan tempat tinggal bersama-sama dengan terdakwa yakni, di Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore. Dia hanya memberikan kesaksian prilaku terdakwa sehari-hari dalam lingkungan RT-nya dikenal baik dan sering membantu pelayanan terkait pengurusan kartu keluarga dan pernikahan, tanpa memungut biaya sepersenpun.
Tapi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufan menanyakan perihal persoalan kasus menimpa Dyska (korban) sampai menyeret Marten sebagai terdakwa, Alfian tidak mengetahuinya.
Usai pemeriksaan saksi meringankan tersebut, penasehat hukum Elvis DJ Katuwu meminta kesempatan kepada Ketua Majelis Hakim Made Sukanada, agar memberikan sekali lagi, untuk menghadirkan saksi meringankan yang mendengar langsung percakapan antara Marten dan Dyska.
“ Minta waktu untuk mengajukan saksi yang mendengarkan langsung percakapan antara keduanya, sedianya saksi tadi telah hadir, karena lapar izin pergi makan sampai sekarang belum balik,” pinta Elvis DJ Katuwu.
Kasus ini berawal saat Dyska ingin mengurus akta cerai pada April 2017 di Kantor Dukcapil Kota Palu dan diarahkan bertemu dengan Marten. Dyska menanyakan biaya pengurusan akte cerai kepada terdakwa. Oleh terdakwa, disuruh menyiapkan uang Rp200 ribu. Marten juga mengatakan kepada Dyska akan menghubunginya bila akta cerai telah selesai dibuat.
Setelah selesai, Marten lalu menghubungi Dyska itu untuk mengambil aktanya. Sesampai dikantornya terdakwa meminta uang. Pada saat itu Dyska hanya membawa uang Rp50 ribu, olehnya terdakwa tidak menerimanya, sampai terjadi tawar menawar yang pada akhirnya saat itu akta itu belum jadi diambil.
Selanjutnya, pada hari berikutnya Dyska menghubungi kembali terdakwa dan mengatakan, telah mempunyai uang Rp200 ribu. Disepakatilah untuk bertemu di sebuah kafe. Dalam pertemuan itu terjadilah transaksi antara keduanya, Dyska menyerahkan uang Rp200 ribu, terdakwa menyerahkan akta cerai.
Usai transaksi petugas dari kepolisan Polda Sulteng tergabung dalam tim saber pungli masuk ke dalam ruangan tempat pertemuan itu.
Petugaspun langsung melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan uang pada saku kantong celana terdakwa, hasil dari pemberian Dyska. (IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.