PALU- Marten Martinus Kere Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian terdakwa kasus dugaan korupsi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil ) Kota Palu yang terjaring operasi tangkap tangan tim saber pungli, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (5/9).
Usai pembacaan dakwaan, dilanjut dengan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Burhan menghadirkan dua orang saksi yakni Diska dan Nita Pratiwi.
Dalam kesaksiannya, sambil diiringi isak tangis Diska menceritakan secara singkat kepada majelis hakim dipimpin Made Sukanada, saat dirinya mengurus akta cerai di Dukcapil Kota Palu.
Awalnya kata Diska, ia menemui salah satu pegawai Dukcapil Palu, menanyakan perihal syarat pengurusan akta cerai. Usai mendapat informasi apa saja dipersyaratkan dan semua syarat telah terpenuhi,
Diska kembali ke kantor Dukcapil pada hari berikutnya. Oleh pegawai Dukcapil Diska diarahkan untuk menemui Marten Martinus Kere Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian.
Saat pertemuan itu, Marten menyampaikan padanya untuk mempersiapkan uang Rp200 ribu dan akan menghubunginya kembali bila akta cerainya selesai dibuat.
Namun pada hari itu juga, kata Diska sekitar pukul 15.00 Wita, Marten menghubunginya mengatakan akta telah selesai. Namun Diska belum mempunyai kesempatan. Diska baru pergi pada hari lainya menemui Marten Martinus.
Lalu di pertemuan itu, terjadilah tawar menawar, karena Diska hanya mau membayar Rp50 ribu, sementara Marten meminta Rp 150 ribu, dari permintaan awal Rp 200 ribu.
Diska kemudian berusaha meminjam kepada sahabatnya Nita Pratiwi uang Rp50 ribu untuk menggenapkan uang yang dibawanya, Rp 100 ribu. Tapi oleh terdakwa tidak mau menerimanya, dia meminta kepada Diska agar digenapkan saja Rp 200 ribu. Sampai akhirnya tidak terjadi kesepakatan antara keduanya.
Kesal dengan ulah Marten, Diska mencari referensi di google terkait pemungutan biaya pengurusan akta cerai dan adanya tim saber pungli.
Dia lalu mengirim keluh kesahnya tersebut ke email tim Saber Pungli.
Awalnya kata Diska, dirinya menyangka email tersebut tidak akan direspon tim Saber Pungli, sampai pada suatu hari akan menyerahkan uang kepada Marten, tiba-tiba mendapat telpon dari Tim Saber Pungli agar membatalkan pertemuan itu dan menjadwalkan pada hari lainya.
Sampai pada akhirnya, Diska menghubungi kembali terdakwa dan mengatakan bahwa telah mempunyai uang Rp200 ribu dan disepakatilah, untuk bertemu pada sebuah café di Kota Palu.
Dalam pertemuan itu terjadilah transaksi antara keduanya. Diska menyerahkan uang Rp200 ribu. Terdakwa menyerahkan Akta cerai. Usai transaksi petugas dari kepolisan Polda Sulteng tergabung dalam Tim Saber Pungli masuk ke dalam ruangan tempat pertemuan itu.
Petugaspun langsung melakukan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan uang pada saku kantong celana terdakwa, hasil dari pemberian Diska tersebut.
Marten Martinus diancam dakwaan kesatu Pasal 12 huruf e dan dakwaan kedua pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nompr 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(IKRAM)