Sidang Perdana PHK 6 Buruh PT. Coco Citra Celebes Ditunda, HRD Tidak Bawa Surat Kuasa

oleh -
Suasana sidang perdana, di PHI Kelas 1A Palu, Senin (1/7) (Foto : Istimewa)

PALU – Enam buruh PT. Coco Citra Celebes yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kelas IA Palu dengan nomor perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Palu, Senin (1/7).

Persidangan yang dimulai pukul 11.15 WITA ini dipimpin oleh Chairil Anwar, SH, Hum, dan dua hakim ad hoc lainnya.

Front Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Sulawesi Tengah, organisasi buruh yang mendampingi keenam buruh yang di-PHK itu.

Ketua FNPBI Sulawesi Tengah, Abd. Wahyudin, mengatakan bahwa sidang perdana ini beragenda pembacaan gugatan. Namun, sidang ditunda hingga 8 Juli mendatang karena PT. Coco Citra Celebes, yang diwakili oleh HRD-nya, tidak membawa surat kuasa untuk mewakili perusahaan.

BACA JUGA :  DPRD Parimo Masih Gunakan Tatib Lama

“Sidang ditunda hingga 8 Juli nanti. Pihak tergugat, yakni PT. Coco Citra Celebes, yang diwakili HRD-nya tidak membawa surat kuasa untuk mewakili perusahaan. Pihak perusahaan tidak siap, sejak kasus ini bergulir perusahaan menempatkan teman-teman buruh tidak setara sejak perundingan Tripartit,” kata Wahyudin.

Wahyudin juga menjelaskan, bahwa enam buruh korban PHK PT. Coco Citra Celebes didampingi oleh Adiprianto SH dan Moh. Fahri SH selaku pendamping hukum FNPBI Sulawesi Tengah, berharap Pengadilan PHI dapat menyelesaikan perkara ini.

BACA JUGA :  Layanan Pindah Memilih Berakhir 28 Oktober

“Para buruh yang sidang hari ini diwakili tim pengacara dari FNPBI, mereka tidak ber-KTA FNPBI. Karena keterpanggilan, maka kami membela mereka melalui jalur hukum formil. Seharusnya kasus ini sudah selesai melalui mediasi, namun pihak perusahaan sudah tidak niat mau menyelesaikan perselisihan ini. Kami berharap melalui Pengadilan PHI perkara kawan buruh itu bisa terselesaikan,” tutupnya.

Adiprianto, selaku penasehat hukum FNPBI Sulawesi Tengah, juga mengatakan akan membuka ruang mediasi di luar persidangan. Jika pihak perusahaan membayar pesangon mereka, maka pihaknya akan mencabut gugatan ini. *

YAMIN