PALU- Pengadilan Negeri Kelas 1 PHI/Tipikor Palu akan melaksanakan sidang pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Poso 2013 , Senin (7/3) pekan mendatang.
Dugaan korupsi alkes Poso menyeret Direktur RSUD Poso Djani Moula, Lody Abraham Ombu Rekanan dan Stenny Tumbelaka rekanan sebagai terdakwa, merugikan keuangan negara Rp4.8 miliar.
Humas Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu Zaufi Amri mengatakan, adapun majelis hakim akan memeriksa dan memutus perkara bertindak sebagai ketua majelis hakim dirinya sendiri, Panji Prahistoriawan Prasetyo dan Aris T Kahohon sebagai hakim anggota.
“Untuk jadwal penetapan sidangnya pada Senin (7/3) pekan mendatang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” urainya.
Ia mengatakan, para terdakwa didakwa melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat (1) dan subsider pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke -1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Reporter: Ikram/Editor: Nanang