PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sembilan saksi dalam kasus dugaan korupsi operasi tangkap tangan (OTT) kepolisian pada proyek paket pekerjaan pada Dinas koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Donggala tahun 2016.
Mereka dihadirkan diantaranya dua orang anggota kepolisian Hizbullah dan Cristian, tiga orang peserta lelang diantaranya Ruslan, Anwar Patajjang, Hamdi dan tiga orang anggota Pokja Polin Andar Hasibuan, Anjas Budi Setiawan, dan Moh Syarief.
Kehadiran para saksi ini untuk memberikan kesaksian bagi empat orang terdakwa Hamzah Laeke, Abdul Rahim, Anwar Botutihe dan Abdul Azis pada kasus OTT tersebut.
Hizbullah di hadapan majelis hakim dipimpin Made Sukanada memberi keterangan, bahwa saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan didapatkan uang dalam amplop masing-masing Rp3 juta dan Rp1,9 juta.
“Penggerebakan itu sendiri dilakukan tim kepolisan, setelah mendapat info,” kata Hizbullah diaminkan oleh rekanya Cristian.
Sementara keterangan saksi dari para peserta lelang, mengetahui OTT tersebut setelah sehari kejadianya.
“Pada saat penggerebekan tidak tahu sama sekali,” kata Hamdi salah satu peserta lelang.
Sedangkan keterangan saksi anggota Pokja tidak mengetahui sama sekali terkait soal pemberian uang dilakukan rekanan kepada Anwar Botutihe.
“Karena masing-masing sibuk dengan pembagian tupoksinya dan tidak ada juga penyampaianya,” kata Polin Andar Hasibuan.
Sebelum pemeriksaan saksi, JPU Norrochmat membacakan dakwaanya. Dalam dakwaanya
bermula adanya pekerjaan paket dinas tersebut, diantaranya paket pekerjaan pembuatan paving dan saluran air pasar Balukang dan paket pekerjaan pasar Malonas. Lalu ditunjuklah, Anwar Botutihe dan Abdul Azis sebagai anggota kelompok kerja (pokja) pengadaan barang/jasa pada Dinas koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan dengan tupoksinya masing-masing.
Pada saat proses pelelangan tahap pelaksanaan pembuktian kualifikasi terkait dokumen penawaran, diantarnya, CV Bumi Persada Utama mengajukan penawaran pekerjaan pembuatan paving dan saluran air pasar Balukang yang dihadiri Hamzah Laeke, dan CV Sirenja Maju Lestari mengajukan penawaran paket pekerjaan pasar Malonas diwakili Abdul Rahim.
Usai klarifikasi dokumen penawaran Hamzah Laeke memberi amplop berisi uang Rp 3 juta kepada Anwar Bototihe dan disimpan Abdul Azis,sedangkan Abdul Rahim menyerahkan uang Rp 1,9 juta tanpa sepengetahuan anggota lainya.
Belum sempat terdakwa membicarakan uang pemberian, kepada anggota lainya tiba-tiba aparat kepolisian datang melakukan penggeledahan menemukan dua amplop berisis uang tersebut.
Atas perbuatan mereka diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 19999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . (IKRAM)