PALU- Arifudin, Moh. Ansar dan Fikri, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu 851,6 gram, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis (3/8).
Dalam sidang dipimpin ketua majelis hakim Aisa H. Mahmud, beragendakan pemeriksaan terdakwa itu, jaksa, Made Sukerta menanyakan, kepada Arifudin bagaimana cara memperoleh sabu tersebut.
Arifudin mengatakan, teman di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cipinang mengenalkan dirinya dengan Herman. Lalu, Herman meminta tolong kepadanya, untuk mencari orang di Palu yang bisa mengambil paket kiriman dari Jakarta.
“Berulangkali Herman minta tolong, selalu saya tolak. Sampai akhirnya, karena sering meminta tolong akhirnya, saya memberikan nomor telpon genggam Moh Ansar,” kata Arifudin.
Arifudin mengatakan, Herman lalu berkomunikasi dengan Moh Ansar. Namun dia tidak mengetahui isi pembicaraan tersebut.
Arifudin juga mengatakan, Herman menjanjikan akan memberikan imbalan berupa uang, bila paket kiriman berhasil diantarkan ke tujuan. Hanya saja jumlah imbalan uangnya tidak ditentukan.
Arifudin sedang berada di Lapas Cipinang menelpon kepada Ansar agar mengambil paket kiriman berisi narkotika jenis shabu di salah satu agen jasa pengiriman di Palu.
Bila Paket tersebut berhasil diantarkan kepada orang ditujukan, maka akan di beri imbalan Rp 20 juta dan masing-masing kepada Moh Ansar dan Fikri akan mendapat imbalan Rp 2 juta, sedangkan sisanya diserahkan kepada Arifudin, untuk dipakai kebutuhan sehari-hari di Lapas Cipinang.
Setelah ditangkap, di dalam paket tersebut terdapat tiga klip bening berisi narkotika jenis shabu beratnya 851,6 gram dibungkus dengan 15 lembar kaos. Penangkapan terhadap Fikri adalah hasil pengembangan dan interogasi kepada Ansar. ( IKRAM)